Mengawal Tonggak Gerakan Anti Korupsi

Mengawal Tonggak Gerakan Anti Korupsi

Menurut data Political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia pada tahun 2005 . Siapa yang dapat menyangka sebuah bangsa yang dikenal sopan santun, memiliki jiwa gotong royong dan toleransi tinggi terhadap pebedaan, justru menjadi sarang para pelaku korupsi ?.

Menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UUNo.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefenisikan korupsi sebagai perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ada benarnya ketika banyak pihak mengatakan korupsi sudah menjadi salah satu budaya kebanggaan Indonesia yang terus dilestarikan dan mendarah daging.

Untuk memberantas korupsi, negara membentuk lembaga yang memang menjadi punggawa untuk menyeret para koruptor. Sebut saja Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK, dan juga dibutuhkan peran masyarakat untuk mendukung kerja lembaga-lembaga tersebut. Di antara elemen yang ada di masyarakat, mahasiswa memiliki peran dan kekuatan untuk berperan serta dalam mendukung gerakan anti korupsi. Mahasiswa berperan sebagai agent of change dan social control terhadap perubahan sosial dan masalah - masalah bangsa. Selain itu, jamak kita ketahui mahasiswa memiliki bargaining position yang tinggi untuk mendesakkan atau mengawal perjalanan republik ini.

Dalam membantu aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga negara, setidaknya mahasiswa berperan sebagai partner yang saling mendukung. Ada beberapa hal yang bisa diambil, seperti tindakan–tindakan kuratif, rehabilitatif dan preventif. Pertama, tindakan kuratif dimaksudkan sebagai langkah untuk menyembuhkan para koruptor dari perilaku korup melalui pembinaan. Kedua, tindakan rehabilitative lebih condong ke arah pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi, sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral melalui seminar, diskusi,workshop dan bentuk kegiatan lain. Ketiga, tindakan preventif. Mahasiswa melakukan perannya sebagai agen social control terhadap penyimpangan norma dan sistem. Selain itu, dengan potensi yang dimiliki, mahasiswa bisa berjuang mempengaruhi kebijakan, menyebarkan informasi untuk membangun opini publik, melaporkan tindak pidana korupsi sampai turun ke jalan untuk mendemonstrasikan bahaya korupsi.

Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely dari Lord Acton setidaknya menjadi cermin bagi mahasiswa bahwa kekuasaan tidak boleh dibiarkan bebas, namun harus dijaga dan dikawal agar bermanfaat bagi tujuan bersama.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wah...senangnya menemukan blog bang ucox....

blognya "heroik" banget...hi..hi..

salam kenal...

ditunggu kunjungan balasannya...

Posting Komentar

Beri Komentar Anda Di Sini :