Tunda Pemberlakuan UU.No 22 Tahun 2009


Di bawah ini adalah sebagian pasal-pasal yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Untuk mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278).


Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 278


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Bagaimana jadinya kalau sebuah undang-undang dinyatakan berlaku dengan memuat aturan dan sanksi tetapi tidak disertai dengan persiapan sarana dan prasarana (penunjang) ?. Hal inilah yang sekarang kita temukan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sebagai contoh,pengendara yang belok kiri dikatakan tidak boleh langsung.Padahal,rambu atau perangkat pendukungnya belum ada. Jika pengemudi kendaraan yang tidak mengutamakan keselamatan pekalan kaki harus dihukum kurungan 2 bulan. Sementara fasilitas pejalan kaki tidak dibangun.Disatu sisi pemerintah menyatakan UU telah berlaku,namun disisi lain tidak disiapkan perangat pendukungnya. Lantas, masyarakat lagi yang jadi korban.

          Belum lagi pasal pada UU itu tidak hanya mengancam pengemudi kendaraan dengan banyak sekali pasal pidana dengan ancaman kurungan. Padahal,pelanggaran administratif semacam tidak mengenakan helm standar,tidak menyalakan lampu utama di siang hari cukup dengan sanksi administrasi seperti peringatan sampai pencabutan SIM atau denda uang.Ditakutkan banyaknya ancaman pasal pidana menjadi lahan subur praktik korupsi atau suap di jalanan.

          Sebagai pengguna jalan,kami berharap pemberlakuan undang-undang ini tidak menjadikan masyarakat sebagai korban. Jika perangkat penunjang sudah siap,sosialisasi peraturan sudah baik dan aparat bertindak adil maka tentunya peraturan itu pasti didukung karena bertujuan untuk membuat lalu lintas menjadi tertib di tengah semrawutnya lalu lintas kita. Jika tidak, akan banyak pengendara kendaraan akan masuk bui atau mengganti denda yang sangat berat hanya untuk sebuah pelanggaran administratif.

Adi Surya

Aktivis GMNI  FISIP  Unpad

Admin Group Facebook Group Discussion (FGD)

6 komentar:

afief mengatakan...

Nice info Bang..
ijin repost buat disebarkan kepada teman2 yang lain..

Anonim mengatakan...

apa manfaat menyalakan lampu disiang hari???????

Anonim mengatakan...

kalo pun itu berlaku
tapi tetep pandang bulu
bisa dibayar pake doku
dasar kagak tau malu.
NAJIISSSSS,,,,

Anonim mengatakan...

baru saja aku kena tilang, alasannya dibuat buat karena kelengkapan kendaraanku roda 2 sudah lengkap, sim ada, stnk ada, kaca spion dan lain lain lengkap, kemudian dengan berlalu sambil memberikan stnk saya yg dibawanya ke teman polisi satunya dia bilang lampu saya ga nyala, lho..dasar polisi GOBLOOOKKK!!!! wong jelas saja motor sudah saya matikan ya pastinya ga nyala lampunya, saya sempat adu argument dengan itu polisi bahwa lampu saya nyala waktu berjalan tadi (motor yg saya parkir tidak jauh dari TKP kami liat sama2 dan blom saya rubah, tapi polisi bilang bahwa lampunya sudah saya rubah supaya nyala) GOBLOOK!!!
bilang aja mau uangnya..
sebenarnya bagi saya bukan masalah uang sih(cuma berapa sih) tapi GOBLOK nya itu lho!!!
bukannya mencoba membantu mengatasi kemacetan saat tapi ini malah GOBLOOKK!!!
kalian itu saya bayar dengan uang pajak saya!!!
kejadian ini di kota malang-jawa timur..!!!
padahal tadi saya lihat ada juga perwira (komandannya) nya tapi kok sepertinya malah cuek saja...

gimana ini pak komandan..??
mohon yg goblok goblok mending disuruh ngepel lantai di kantor aja daripada merusak citra...

Anonim mengatakan...

Alow Gan, Info nya bagus... Makasih banyak... Sekarang ane berani deh adu argumen ama polisi yang suka nilang ane tanpa alasan yang jelas...

Anonim mengatakan...

gimana gak cari duit dijalan bro...wong masuknya aja harus pake duit,,,gimana mau balik modal,,klo gak mengemis caranya...memang pejabat petinggi negara dan aparatnya udah pada bobrok...........

Posting Komentar

Beri Komentar Anda Di Sini :