Pemberantasan Korupsi Harus Jalan Terus


Wajah pemberantasan korupsi di Indonesia sedang mengalami cobaan berat. Lembaga KPK yang digawangi Antasari Azhar ini harus kehilangan pemimpinnya yang telah di non-aktifkan sebagai ketua KPK. Dugaan keterlibatan dengan penetapan status tersangka pada Antasari memang membuat kita terkejut.Pasalnya,gebrakan KPK di bawah kawalan Antasari sangat garang menangkap tikus-tikus koruptor dengan berbagai modus kejahatan. Namun,hal ini kemudian menjadi ironi.Sang pendekar anti korupsi yang biasanya berperan meyidik kasus,sekarang harus disidik.
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, salah satu gagasan awal pembentukan KPK tidak lepas dari performance capaian lembaga penegak hukum yang ada, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan. KPK lahir sebagai akibat gagalnya lembaga-lembaga penegakan hukum tersebut dalam pemberantasan korupsi. UU 30/2002 meletakkan korupsi sebagai extraordinary crime. Dengan kategori itu, penegakan hukum ( law enforcement ) pemberantasan korupsi juga menghendaki cara-cara yang luar biasa pula.
Melihat tugas besar KPK,kehilangan salah satu punggawa bukan berarti bahwa kasus-kasus korupsi akan mandeg.Selama ini kita masih terjebak dengan pola kepemimpinan berdasarkan figur dan mengabaikan team work.Coba kita lihat dalam proses-proses seleksi anggota lembaga – lembaga negara,hampir semua tersita pada siapa figur ketua dan mengabaikan faktor anggota yang lain. Undang-undang mengamanatkan bahwa KPK terdiri dari lima orang dan bukan satu orang.Dari sini,kita bisa melihat bahwa pemberantasan korupsi tidaklah urusan figuritas ketua KPK semata,melainkan pembagian kerja.Antasari hanya salah satu personel dalam sebuah sistem kerja kolektif pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK.
Wacana politik yang bergulir untuk mencoba mengganggu kinerja KPK sangatlah tidak etis. Hal ini tampak pada pertemuan KPK dengan komisi III DPR RI dimana muncul pendapat yang mengatakan bahwa KPK tidak dulu menangani kasus-kasus korupsi karena anggotanya belum lima orang seperti yang diamantakan undang-undang.Padahal,KPK tidak bergantung pada satu orang dalam memberantas korupsi.Kasus ini adalah perkara pribadi dan bukan persoalan institusi. Jadi KPK harus tetap menebar jala untuk menjerat koruptor-koruptor di negeri ini.
Apapun hasil dari proses hukum terhadap kasus ini. Kita harus tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.Kita juga tidak harus men-judge tanpa bukti yang kuat.Biarlah hal ini menjadi ranah hukum dan tidak dipolitisir.Pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah tanpa syarat. Siapapun yang terkena akan mendapat jerat hukum. Tidak peduli sepuluh Antasari yang terjerat,pemberantasan korupsi harus jalan terus.
Adi Surya Purba
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fisip Unpad
Aktivis GMNI

0 komentar:

Posting Komentar

Beri Komentar Anda Di Sini :