Pembubaran
Ormas ? Tunggu Dulu
Kebebasan selalu
mengandung batas. John Stuart Mill menyebutnya a very simple principe of liberty, karena dalam filosofi kebebasan
selalu ada pertanyaan, dimana batasnya. Mill, pada pertengahan abad ke-19,
menyajikan defenisi yang gamblang bahwasanya kebebasan berakhir manakala
kebebasan tersebut mengancam hak hidup atau hak orang lain. Disamping
kebebasan, setiap manusia atau kelompok punya bakat melakukan kekerasan. Ketika
kebebasan tanpa rambu dan bakat kekerasan bertemu, disanalah terjadi
pelanggaran hak azasi daripada setiap manusia. Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat dalam beberapa
waktu terakhir ini misalnya, merupakan bentuk tafsir keliru atau kesalahan
berfikir yang fatal bagaimana memecahkan masalah tanpa kemudian menjadi masalah
itu sendiri. Pertanyaan yang seringkali muncul, kenapa ormas anarkis bisa
dengan leluasa tanpa takut melakukan kekerasan kepada sejumlah warga lainya
sementara aparat keamanan hanya bisa jadi penonton. Adakah sesuatu yang salah dalam kebebasan berserikat dan berkumpul
yang kita miliki ?
Jika
sejenak kita melihat rekam jejak kekerasan ormas memang cukup memprihatinkan. Bambang Hendarso Danuri saat masih menjabat Kapolri, menjelaskan, ada 107 tindakan kekerasan dilakukan oleh
organisasi masyarakat (ormas) sejak tahun 2007 hingga 2010. Dari jumlah
tersebut, terlihat 1-2 ormas mendominasi aksi kekerasan. Sementara itu pada tahun 2011, tercatat 20 kekerasan yang
dilakukan ormas. Jika kita lihat data kekerasan yang terus terjadi dari tahun ke tahun tersebut, setidaknya
sejak tahun 2007, ormas pelaku kekerasan masih bebas melenggang dalam melakukan aksi anarkis-vandalisnya hingga saat ini. Jangan salahkan kalau publik berpendapat, bahwa negara impoten
menghadapi “nafsu buas” ormas.
Impotensi Negara
Patut kita catat
sudah dua kali Presiden SBY mengeluarkan pendapatnya mengenai ormas anarkis.
Pertama, pada saat memperingati hari Pers Nasional di Kupang NTT pada tahun
2011. SBY menginstruksikan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan
ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Instruksi Presiden tersebut dijawab
ormas dengan angka 20 kasus kekerasan Pada tahun 2011. Bahkan yang cukup
menarik, salah satu ormas malah mengancam balik akan menggulingkan pemerintahan
SBY. Peristiwa kedua, pernyataan Presiden SBY pada saat jumpa pers di Istana
tanggal 13 Maret 2012, dimana SBY meminta salah satu ormas yang dianggap paling
sering melakukan aksi kekerasan yaitu Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan
instrospeksi. Sungguh disayangkan, karena secara tidak langsung, Presiden
menganggap solusi anarkisme ormas sebatas instrospeksi dari FPI, tetapi lupa
instrospeksi juga harusnya dilakukan pemerintah. Faktanya memang, suka tidak
suka, ormas-ormas anarkis menang telak terhadap pemerintah.
Sebenarnya hukum
positif dalam mengatur ormas ada pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang
Organisasi Masyarakat. Namun, sebagai mana telah diulas luas oleh berbagai
kalangan, undang-undang ini lebih menyerupai sosok makhluk politik dibanding
makhluk hukum. Dikatakan mahluk politik, karena suasana kebatinan zaman orde
baru dulu adalah bagaimana agar negara kuat – rakyat lemah. Negara tampil dalam
sosok seram pendikte arti kebebasan. Orde baru menganggap kebebasan adalah
kebebasan sepanjang masih sesuai selera penguasa. Akibatnya Undang-undang ormas
yang lahir pada saat itu alih-alih dalam rangka menjamin kebebasan berserikat
dan berkumpul, justru sebaliknya, menjadi instrumen monopoli kontrol negara
atas ormas. Zaman itu pula saat-saat dimana cahaya terang kebebasan telah diringkus gelap
gulita wajah negara otoritarian.
Wacana untuk merevisi
UU Keormasan sejak dulu memang sudah ada. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 itu, merupakan
salah satu agenda dari lima paket UU politik yang jadi pekerjaan rumah DPR RI
dan pemerintah periode 2004-2009 dan dilanjutkan 2009-2014. Namun, hanya UU Ormas
yang tidak pernah berubah. Oleh karenanya, revisi UU Ormas yang sekarang sedang
digodok oleh Pansus RUU Ormas di DPR bersama pemerintah menjadi pintu masuk dalam
mengatur kehidupan ormas agar sesuai dengan cita-cita bernegara. Dalam draft revisi Undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut terdapat beberapa hal
substansi yang cukup menjadi polemik yang diprediksi bakal menjadi perdebatan.
Perdebatan paling ‘hangat’ muncul terkait wacana pembekuan sampai pembubaran
dan azas ormas.
Masyarakat
Anomie
Tuntutan pembubaran
ormas anarkis dan pencantuman azas Pancasila semakin nyaring disuarakan berbagai pihak sebagai
reaksi dari semakin ‘suburnya’ aksi-aksi kekerasan yang dilakukan ormas tertentu. Kasus-kasus kekerasan ormas
juga mencuatkan kembali kebutuhan akan
adanya aturan yang mewajibkan seluruh
ormas di negeri ini mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi. Seperti
yang dikatakan oleh Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Hanif Saha Ghafur , bahwa liberalisasi dan radikalisasi agama yang marak
terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh tidak adanya kewajiban bagi ormas untuk
menjadikan Pancasila sebagai azasnya. Minimalitas fungsi dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dipandang semakin memperkuat egoisme atau fundamentalisme keagamaan.
Tulisan
ini berpendapat bahwa anarkisme ormas salah satunya disebabkan lunturnya nilai-nilai keadaban yang terangkum
dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945,
NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Banyaknya penyimpangan secara ideologis dari berbagai lapisan
masyarakat, mulai dari pimpinan negara, elit politik hingga masyarakat ditingkatan
grass root tidak lain adalah dampak dari dicampakannya ideologi bangsa buah pikir
para founding fathers seiring dengan proses liberalisasi era
reformasi. Oleh karena itu, butuh analisis mendalam tentang situasi obyektif yang muncul ditengah-tengah masyarakat serta
landasan berpikir yang berbasiskan
konsensus para pendiri bangsa (founding fathers). Situasi obyektif masyarakat pasca reformasi yang kian
mengalami disorientasi dalam segala bidang, telah bermuara pada apa yang
diistilahkan sebagai kondisi anomie atau keadaan ketika sebuah masyarakat tidak mempunyai pedoman dalam menentukan hal yang baik dan buruk.
Ditengah-tengah kondisi itulah, radikalisme yang termanifestasi dalam aksi kekerasan ormas kian
menggejala dalam masyarakat.
Demokrasi liberal yang
juga berdampak pada kecenderungan liberalisasi ideologi memberikan peluang bagi
kelompok-kelompok yang tidak menyepakati falsafah republik ini untuk
mengisi kekosongan nilai dalam
masyarakat yang mengalami anomie tersebut. Ditambah lagi dengan hancurnya perekonomian nasional akibat
ekspansi kapital multi-nasional dalam kerangka neo-liberal yang juga merupakan dampak dari ketiadaan nilai
atau ideologi bangsa dikalangan elit
politik dan pejabat negara. Kelompok radikal keagamaan relatif berhasil menjual ‘mimpi’ akan kehidupan yang lebih
layak dibawah naungan hukum syariah atau
bentuk negara Khilafah ditengah-tengah masyarakat yang frustasi akibat problem
ekonomi yang tiada berujung.
Empat Pilar Dan Kaderisasi
Ormas
Dalam konteks inilah,
revitalisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI sebagai empat pilar sebagai fundamen ‘bangunan’ sebuah
negara-bangsa yang bernama Indonesia juga harus menjadi bagian penting dalam Revisi UU Ormas. Karena menyangkut penanaman
nilai-nilai, maka kaderisasi ormas perlu untuk memasukkan empat pilar berbangsa
bernegara dalam kurikulum kaderisasinya. Sehingga diharapkan nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam pilar-pilar bernegara bisa menjadi meja statis-leitstar dinamis
(dasar
dan bintang penunjuk) ormas dalam menjalankan fungsinya.
Dalam kaderisasi ormas hendaknya perlu diberi
penekanan pada beberapa hal. Pertama,
mensyukuri adanya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan cara
menghargai kemajemukan yang hingga saat ini
tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan. Semua agama
turut memperkukuh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa
adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, hormat-menghormati, dan
kebersamaan. Kedua, mengembangkan Pancasila
sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh
pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga,
menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
landasan konstitusional bangsa dimana tidak ada satu pun perilaku penyelenggara
negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. Keempat, memperkuat komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat
(5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan
landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
diganggu gugat. Kelima, mengembangkan
pemahaman bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk
bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan Indonesia, kekuatan Indonesia, yang sekaligus juga
menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia,
baik kini maupun yang akan datang.
Adapun
wacana perdebatan pembubaran ormas jangan sampai menjadi satu-satunya formula yang
diandalkan untuk menghentikan tindakan ormas anarkis. Pendekatan yang dilakukan hendaknya
lebih preventif dibanding menakuti-nakuti ormas dengan sanksi berat. Tetapi
bukan berarti sanksi yang tegas terhadap ormas yang melanggar empat pilar
tersebut diabaikan. Sebaliknya, tindakan tegas baik itu berupa peringatan,
pembekuan sampai pembubaran dengan mekanisme pengadilan perlu sekali dirumuskan. Perilaku taat
hukum tak selamanya akibat beratnya sanksi melainkan juga muncul dari kesadaran
sebagai warga negara yang sadar akan perlunya taat hukum. Kesadaran itulah yang
coba dimunculkan dengan penanaman nilai-nilai empat pilar dalam kehidupan
ormas. Kita rindu ruang publik yang harmonis. Tidak seperti sekarang, gaduh,
penuh teriakan, tangis bahkan darah.
Adi Surya (Ucox Unpad)
Aktivis GMNI Sumedang
1 komentar:
nice...mungkin bisa bantu saya mendapatkan buku DIBAWAH BENDERA REVOLUSI...dan PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT(link yg anda kasih sudah ga failed,ga bisa didownload.(..mohon bantuannya..makasih...suci
Posting Komentar
Beri Komentar Anda Di Sini :