PEMIMPIN TANPA JIWA PANCASILA

Apa jadinya jika pemimpin publik “ogah” taat hukum ?. Padahal, sebagai suatu aturan tatanan sosial, hukum berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan tindakan-tindakan paksaaan. Austin (1885) pernah berkata bahwasanya “Setiap hukum atau peraturan merupakan perintah. Lebih tepatnya lagi, hukum atau peraturan merupakan suatu spesies perintah. Artinya, subjek hukum memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah yang sifatnya memaksa dan mengandung saksi tertentu tanpa ada embel-embel popularitas ataupun tekanan segelintir orang yang tidak puas.  Logikanya sederhana, jika subjek hukum tidak mematuhi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka subjek tersebut disebut melakukan pembangkangan terhadap institusi negara.
            Bagaimana jadinya perjuangan menuju sebuah negara hukum yang demokratis ketika warga negara dipertontonkan tayangan tingkah pemimpin yang “ogah” taat hukum.  Pelbagai penelitian menunjukkan, bahwa tinggi rendahnya kinerja etis suatu komunitas ternyata terutama ditentukan oleh perilaku kepemimpinan. Begitu pula, beberapa studi kasus menunjukkan bahwa tingginya kinerja etis suatu komunitas sangat tergantung pada tingginya kandungan etis dalam perilaku kepemimpinan (Stewart, 1996).  Dalam konteks ini, pembangkangan hukum oleh pemimpin turut memberi dampak terhadap perilaku etis warga yakni perilaku kepatuhan terhadap hukum yang semakin sumir.
           

Ada Tidaknya Political Will
            Fenomena pembangkangan ini jelas tampak dalam kasus pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin oleh Walikota Bogor.  Jemaat GKI Taman Yasmin, yang sudah memperoleh SK Walikota Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 13 Juli 2006 tiba-tiba harus menghentikan proses pembangunan gereja. Hal ini menyusul dikeluarkannya pembekuan IMB oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada 14 Februari 2008.
            Dalam kasus ini, semua upaya hukum sudah ditempuh dan menghasilkan keputusan yang sifatnya final dan mengikat. Adalah keputusan Mahkamah Agung yang memberi penolakan kasasi dan dilanjutkan dengan penolakan Permohonan Peninjauan Kembali (PK)  kepada Walikota Bogor dalam putusan MA nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010. Artinya, ini bukan bicara tentang polemik dasar hukum lagi, melainkan berada dalam ranah political will walikota sendiri.
Adapun yang dijadikan alasan tidak dilaksanakanya putusan MA karena pertimbangan keresahan dan tekanan massa. Pertanyaanya, massa yang mana yang sebegitu kuasa itu ?. Sebagai pemimpin tertinggi di Kota Bogor, Walikota memiliki posisi sentral dalam pengambilan kebijakan dengan berpegang pada hukum yang berlaku terkecuali walikota sendiri yang biarkan dirinya dilecehkan dengan tunduk pada tekanan segelintir kelompok.


            Bukan Konflik Agama
Mencermati pelanggaran hukum yang dilakukan walikota, menjadi jelas buat kita bahwa ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan konflik antar agama. Tetapi juga tidak bisa dimaknai hanya sebagai pelanggaran hukum an sich. Melainkan memberitahu kita bahwa Ideologi Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika belumlah menjadi meja statis, leitstar dinamis (bintang pemandu). Kebijakan-kebijakan yang ditelurkan justru seringkali tidak mengandung spirit keadilan, bahkan dalam beberapa kasus justru berani melawan dan mengambil posisi vis a vis dengan konstitusi. Bahkan dalam kasus GKI Yasmin ini, jangan sampai membuat kita berpikir pemerintah lebih mudah memberi izin pembangunan mall, spa, café, diskotik dan tempat hiburan lainya daripada tempat beribadah. Pendirian rumah ibadah adalah hak azasi yang dijamin konstitusi. Walikota Bogor sebagai milik bersama masyarakat tidak boleh diskriminatif, apalagi terhadap minoritas. Walau jumlahnya kecil, mereka juga pemilik sah republik ini. Ikut berjuang dan ikut bertaruh nyawa.
            Bila kita sejenak merujuk pada referensi sejarah, Pidato  Bung Karno 1 Juni tentang Lahirnya Pancasila memberi kita pencerahan bahwa kita mendirikan negara semua untuk semua dimana tidak ada klaim kultural maupun stempel identitas tertentu di atas blanko republik ini. Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan dalam pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jelas tercantum “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum”.  Sementara Bhinneka Tunggal Ika, nilai-nilai luhurnya sudah lama ada di sanubari tiap-tiap rakyat Indonesia. Kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak-anak bangsa di negeri ini.
            Rujukan ideologis, kultural dan konstitusional memberi kita makna bahwa Indonesia punya cita-cita kolektif dimana semua golongan bisa hidup berdampingan dengan berlandaskan pada norma-norma hukum dimana sumber rujukanya adalah Pancasila. Untuk kasus Yasmin, kita bisa melihat jelas pantulan cermin kebijakan publik yang bertentangan dengan nilai, praktik-praktik yang hidup dan berkembang di masyarakat. Singkatnya, kebijakan pencabutan izin dan tidak mau mematuhi putusan MA berlawanan dengan cita-cita kolektif itu.

Kebijakan publik minus Pancasila
            Kebijakan publik menurut Thomas Dye (1981) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan (public policy is whatever governments choose to do or not to do).  Dye kemudian mengutip apa yang dikatakan Harold Laswell dan Abraham Kaplan yang berpendapat hendaknya kebijakan publik berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika yang ada dalam masyarakat. Ketika kebijakan publik berisi nilai-nilai yang hidup dalam masyakarat, maka kebijakan publik tersebut akan mendapat resistensi ketika diimplementasikan. Sebaliknya, kepentingan publik harus mampu mengakomodasi nilai-nilai dan praktika-praktika yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Nilai-nilai itu pernah digali oleh para founding fathers dalam sidang-sidang BPUPK yang menghasilkan rumusan Pancasila. Menurut Notonagoro, sebagai ideologi, Pancasila berfungsi sebagai staatfundamentalnorm. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Dalam kasus GKI Yasmin, kebijakan Walikota Bogor untuk tidak melaksanakan putusan MA bertentangan dengan hukum yang otomatis mencederai hak azasi manusia dalam menjalankan agama dan kepercayaan sehingga dapat kita katakan bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan bersama yang terkandung dalam Pancasila. Seharusnya setiap pemimpin menjaga keutuhan bangsa berdasar ideologi, memperkuat  prinsip demokrasi dan prinsip nomokrasi (negara hukum), mengutamakan keadilan sosial dan mendasarkan pada prinsip ketuhanan yang berkebudayaan.
Pembangkangan terhadap hukum dengan dalih menjaga ketertiban umum adalah sikap pengecut. Selama bangsa ini dipimpin oleh orang—orang yang berjiwa kerdil, jangan pernah berharap bangsa ini bisa besar. Demokrasi yang bersendi Pancasila harus dijalankan dengan hubungan mayoritas dan minoritas yang berimbang (majority rule, minority rights). DAlam hal ini berwujud kebijakan publik yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Tanpa itu, demokrasi hanya akan jadi pepesan kosong bagi rakyat yang lapar rasa adil dan haus rasa nyaman.

            Adi Surya
Tenaga Ahli Anggota DPR-RI
2009-2014
Aktivis GMNI

Memperkuat Demokrasi Di Tengah Problem Kebangsaan

Apalah arti suatu “Sistem Demokrasi” tanpa jiwa demokrat
 (Churchill dan Anthony de Jasay)
               
Demokrasi sesungguhnya adalah kedaulatan rakyat. Dalam sebuah negara demokrasi, kekuasaan itu berasal dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, rakyat itu sendirilah yang menentukan arah penyelengaraan negara. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Pertanyaan apakah lantas kemudian demokrasi menggaransi kesejahteraan rakyat ?. Belum tentu. Banyak faktor yang mempengaruhi terwujudnya demokrasi yang menyejahterakan itu, seperti penegakan hukum, budaya dan norma-norma yang ada. Namun, demokrasi dibandingkan sistem pemerintahan lainya adalah satu-satunya yang menyediakan akses partisipasi rakyat untuk menentukan cita-cita kolektif yang benihnya dibuat, ditanam dan dipanen oleh rakyat itu sendiri.
Salah satu teori dominan tentang demokrasi yang jamak diterima dalam wacana demokrasi adalah teori yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl. Menurut Dahl, karakteristik inti dari demokrasi memuat tiga hal. Pertama, adanya persaingan yang sehat untuk meraih posisi-posisi dalam pemerintahan; kedua, partisipasi warga negara dalam memilih para pemimpin politik dan; ketiga, terselenggaranya kebebasan sipil dan politik, termasuk terjaminnya hak-hak asasi manusia (Martinussen, 1997: 195). Karakteristik yang dikemukakan Dahl tersebut, akan kita gunakan untuk melihat bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia.
Perjalanan demokrasi di Indonesia terus dan sedang mencari bentuk terbaiknya. Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa kita memilih demokrasi memberikan perbaikan-perbaikan yang positif. Selama pemerintahan orde baru, demokrasi justru dijalankan dengan cara-cara yang anti demokrasi. Karakteristik adanya persaingan yang sehat dalam masa orde baru, tidak kita jumpai. Stabilitas menjadi mantra untuk mengharamkan kontestasi politik. Jargon yang ditanamnkan oleh orde saat itu adalah politic no, economy yes. Namun, di era reformasi dengan model demokrasi langsung, memberikan angin segar munculnya persaingan politik. Walapun masih banyak fenomena kecurangan dalam setiap kontestasi, tetapi keran persaingan sudah terbuka. Sesuatu yang mustahil ditemukan ketika rezim orde baru berkuasa.
Disamping itu, partisipasi warga dalam memilih pemimpin juga sangat rendah. Sejak 1955 hingga 2009, jumlah golput terus meningkat meski alasan untuk golput berbeda. Bila golput dihitung dari pemilih yang tidak datang dan suara tidak sah, tercatat 12,34 persen (1955), 6,67 persen (1971), 8,40 persen (1977), 9,61 persen (1982), 8,39 persen (1987), 9,05 persen (1992), 10,07 persen (1997), 10,40 persen (1999), 23,34 persen (Pemilu Legislatif 2004), 23,47 persen (Pilpres 2004 putaran I), 24,95 persen (Pilpres 2004 putaran II). Pada pilpres putaran II, angka 24,95 persen setara dengan 37.985.424 pemilih. Sedangkan pada Pemilu Legislatif 2009, bila jumlah golput sekitar 30 persen atau dikalikan dengan DPT sesuai dengan Perppu No 1/2009 sebesar 171.265.442 jiwa, maka jumlah golput pada 2009 setara dengan 51.379.633 pemilih (Kontan, 7/7).
Penyelenggaraan kebebasan sipil dan politik di era reformasi bisa dikatakan cukup baik jika dibandingkan dengan masa orde baru. Terbentuknya berbagai elemen masyarakat sipil dan terbukanya saluran berpolitik menjadi catatan positif buah demokrasi. Namun, kebebasan itu lebih dominan pada kebebasan politik dibandingkan kebebasan sipil. Hak-hak minoritas yang coba diancam beberapa waktu belakangan ini, belum memberi arti kebebasan bagi semua pihak. Selain itu, pemenuhan atas hak azasi manusia seperti hak atas penghidupan yang layak, persamaan dalam hokum, pendidikan, beribadat dan meyakini kepercayaan, memperoleh pekerjaan belum banyak tersentuh.
Atas nama demokrasi, orang bebas berbuat apa saja, sesuka hatinya dan terkadang memaksakan kebenaran tunggal miliknya. Seperti yang dikatakan oleh Michael Mann (2005) Sisi gelap demokrasi menjadi terbukti bahwa demokrasi memang pada dirinya mengandung sisi yang baik dan sisi yang jahat. Sisi yang baik nampak ketika demokrasi memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan umum. Sebaliknya, sisi yang jahat tampak ketika demokrasi diperjuangkan dengan cara-cara yang tidak demokratis, seperti kecurangan, manipulasi, kekerasan ataupun bentuk perilaku yang kontradiktif dengan semangat demokrasi.
Begitu juga halnya dengan penyelenggaraan negara. Walaupun dipuja sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, lebih banyak dilihat dari pelaksanaan demokrasi prosedural seperti pemilihan umum yang relatif kondusif. Namun, ketika bicara demokrasi dalam ranah demokrasi substansi, maka sebutan negara demokrasi terbesar hanyalah puja-puji tanpa penilaian yang objektif. Perjalanan 13 tahun pasca reformasi belum memperlihatkan cahaya pengharapan di tengah gelapnya keputus-asaan. Jika terus menerus dibiarkan, menjadi benar apa yang dikatakan oleh george Sorensen, dosen senior dalam bidang politik internasional di Universitas Aarhus, Denmark, yang memperkenalkan frozen democracy.
Sorensen memperkenalkan konsep demokrasi beku yang menggambarkan kondisi masyarakat dimana sistem politik demokrasi yang sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Proses demokrasi mengalami pembusukan dikarenakan ketidak mampuan pemerintah yang berkuasa melakukan perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang mendasar sesuai dengan tuntutan reformasi, terutama yang menyangkut kepentingan dan perbaikan nasib masyarakat miskin. Hal ini juga didukung oleh studi John Markoff dalam bukunya Gelombang Demokrasi Dunia (2002) menyebutkan empat indikator yang mendasari beroperasinya konsep demokrasi beku yaitu: kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik, mandeknya pembentukan masyarakat sipil, konsolidasi sosial politik yang tak pernah mencapai soliditas, dan penyelesaian sosial politik hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas.
           Indikator pertama, kondisi perekonomian tidak kunjung membaik. Demokrasi yang kita pilih sebagai suatu sistem pemerintahan masih sibuk berkutat pada wilayah politik. Ruang publik dipenuhi oleh problem menata pemilihan umum yang ideal, penataan hubungan antar lembaga negara, politik hukum dan bagaimana membenahi peran partai politik sebagai penyalur aspirasi rakyat. Padahal demokrasi juga harus menyelesaikan soal-soal ekonomi. Tingginya angka pengangguran, kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memprihatinkan. Angka kemiskinan yang dikeluarkan BPS untuktahun 2010 menyatakan angka kemiskinan sebesar 31,02 juta orang (dengan garis kemiskinan Rp.7000/hari) dan data jumlah penduduk hampir miskin (near poor) sebesar 29,38 juta orang. Padahal,kalau kita adopsi garis kemiskinan US$ 2 per hari, seperti Vietnam dan negara Asia Tenggara lain, tingkat kemiskinan kita bisa meledak jadi 42% dari total populasi. Sedangkan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2010 mencapai 7,14 persen. Sementara itu, laporan Pembangunan Manusia 2010 yang dikeluarkan UNDP menunjukkan bahwa indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia berada di peringkat 108 dari 169 negara yang tercatat. IPM merupakan indeks komposit yang mencakup kualitas kesehatan, tingkat pendidikan, dan kondisi ekonomi (pendapatan). Di lingkup ASEAN, Indonesia hanya berada di peringkat 6 dari 10 negara. Peringkat ini masih lebih rendah daripada Singapura (27), Brunei Darussalam (37), Malaysia (57), Thailand (92), dan Filipina (97).
            Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2010 mencapai US$3.004,9. Padahal menurut Wakil Presiden Boediono, sejumlah studi menunjukkan tingkat kemajuan ekonomi merupakan faktor penentu keberlanjutan demokrasi. Berdasarkan pengalaman empiris selama 1950-1990, rezim demokrasi di negara dengan penghasilan per kapita 1.500 dollar AS (dihitung berdasarkan purchasing power parity/PPP dollar tahun 2001) mempunyai harapan hidup hanya delapan tahun. Pada tingkat penghasilan per kapita 1.500-3.000 dollar AS, demokrasi dapat bertahan rata-rata 18 tahun. Pada penghasilan per kapita di atas 6.000 dollar AS daya hidup sistem demokrasi jauh lebih besar dan probabilitas kegagalannya hanya 1 : 500. Jika melihat pendapatan per kapita kita yang masih berada pada level US$2.349,6 pada tahun 2009 dan US$3.004,9 pada 2010, maka negara kita masih jauh dari batas aman.
           Indikator kedua, mandeknya pembentukan masyarakat sipil.  Pasca reformasi, pembentukan masyarakat sipil kembali bergeliat. Faultier (2001) dikutip Dzuriyatun Toyibah menjelaskan bahwa sejak reformasi 1998 tengah terjadi peningkatan fungsi masyarakat sipil . Meski demikian, masih terdapat segmen tertentu dari masyarakat sipil yang berwatak eksklusif dan membatasi partisipasi warga negara lainnya. Kebebasan justru digunakan sebagai sebuah cara untuk membatasi partisipasi negara lain. Sebagai contoh, fatwa-fatwa MUI, penyerbuan massa terhadap para pengikut ajaran-ajaran tertentu, kampanye-kampanye penegakan syariat Islam, menunjukkan trend pembangkangan kepada negara mengatasnamakan tafsir tunggal kebenaran tertentu. Masyarakat sipil tumbuh, tetapi tidak disertai ketertiban dan keadaban. Tindakan anarkis dalam menyuarakan aspirasi sampai pengambilalihan tugas Negara dalam menjaga ketertiban umum mewarnai konsolidasi demokrasi kita.
Agar pemerintahan berjalan efektif, sebuah rezim harus memiliki jangkauan pada masyarakat sipil. Bagi Zinecker (2007), tidak ada pemerintahan yang efektif jika dalam masyarakat sipilnya masih terdapat aktor-aktor yang bisa memveto kekerasan. Dalam rezim non-otoritarian, tindak kekerasan terbesar muncul dari aktor-aktor non-negara yang berada di dalam masyarakat sipil. Keadaban sebuah rezim politik dengan demikian bertumpu pada keadaban masyarakat sipil. Demokrasi yang berlangsung pada level negara tidak selalu berjalan seiring dengan demokrasi pada tingkat masyarakat sipil.
            Indikator ketiga, konsolidasi sosial politik yang tak pernah mencapai soliditas. Sistem pemerintahan presidensil dengan multipartai menciptakan iklim demokrasi yang tersandera kepentingan masing-masing partai. Akibatnya kondisi sosial politik menjadi ramai oleh hiruk pikuk. uan Linz dan Arturo Velenzuela (1994) berpendapat, sistem presidensial yang diterapkan di atas struktur politik multipartai (presidensial-multipartai) cenderung melahirkan konflik antara lembaga presiden dan parlemen serta menghadirkan demokrasi yang tidak stabil. Pandangan ini diperkuat Scott Mainwaring dan Matthew Soberg Shugart (1997) bahwa presidensial-multipartai akan melahirkan presiden minoritas (minority president) dan pemerintahan terbelah (divided government), kondisi di mana presiden sangat sulit mendapatkan dukungan politik di parlemen. Kegaduhan ini membuat agenda demokratisasi menjadi semakin sumbang. Selain itu, perilaku elit juga turut memperburuk keadaan. Banyaknya kasus pelanggaran hukum, buruknya moral dan kuatnya nalar pragmatisme tidak memberikan degradasi kepada agenda demokratisasi. Gajah-gajah bertarung, pelanduk mati terinjak-injak.
Indikator keempat, penyelesaian sosial politik hukum masa lalu yang tak kunjung tuntas. Menurut data dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terdapat kasus-kasus yang sama sekali belum tersentuh proses hukum  seperti pembantaian missal 1965, penembakan misterius, kasus timor timur, Aceh, Papua, Dukun Santet, Marsinah and Bulukumba. Sementara kasus yang macet di Kejagung seperti Kasus Talangsari, Mei 1998, Semanggi I dan II dan Penembakan mahasiswa Trisakti.
Empat indikator tanda-tanda bekunya demokrasi tampak dalam perjalanan bangsa pasca reformasi.  Kompleksitas persoalan yang melilit, membuat demokrasi tersandera dan belum mampu menjawab masalah-masalah bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara harus memikirkan bagaimana cara memperkuat “otot” demokrasi. Larry Diamond mengatakan, bahwa esensi konsolidasi demokrasi adalah terbentuknya suatu perilaku dan sikap, baik di tingkat elit maupun massa, yang mencakup dan bertolak dari metode dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, agar demokrasi terkonsolidasi, Diamond mengatakan di mana para elit, organisasi dan massa, semuanya harus percaya, bahwa sistem politik (demokrasi) yang mereka miliki, layak dipatuhi dan dipertahankan, baik dalam tataran norma maupun dalam tataran perilaku. Diamond juga mengatakan, bahwa konsolidasi demokrasi mencakup tiga agenda besar, yaitu (1) kinerja politik dan ekonomi rejim pemerintah demokratis; (2) institusionalisasi politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas horizontal, dan penegakan hukum); dan (3) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang otonom di pihak lain.
            Namun, di atas semua itu, sistem demokrasi tidak akan bisa bertahan dan mungkin sekali bergeser ke arah otoratarianisme jika tidak dibarengi  oleh budaya demokrasi. Inglehart (2000:96) bahwa dalam jangka panjang, demokrasi tidak hanya didasari pada perubahan institusi atau perilaku elit politik, melainkan keberlangsungannya akan tergantung pada nilai dan kepercayaan dari masyarakat awam di wilayahnya. Dahl (1997: 34) memperkuat gagasan bahwa konsolidasi demokrasi menuntut budaya demokrasi yang kuat yang memberikan kematangan emosional dan dukungan yang rasional untuk menerapkan prosedur-prosedur demokrasi. Ia melandaskan penekanannya pada pentingnya budaya demokrasi pada asumsi bahwa semua sistem politik termasuk sistem demokrasi, cepat atau lambat akan menghadapi krisis, dan budaya demokrasi yang tertanam dengan kuatlah yang akan menolong negara-negara demokrasi melewati krisis tersebut. Implikasinya proses demokratisasi tanpa budaya demokrasi yang mengakar menjadi rentan dan bahkan hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik regional atau konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang terpecah. Sejalan dengan pemikiran Dahl, Huntington (ibid: 258) memfokuskan pada isu budaya demokrasi dalam hubungan antara kinerja dan efektifitas pemerintah demokratis baru dan legitimasinya, sebagai bentuk kepercayaan publik dan elit politik terhadap sistem nilai demokrasi. Budaya demokratis harus berarti adanya pemahaman bahwa demokrasi bukanlah panacea. Karena itu, konsolidasi demokrasi terjadi bila masyarakat menyadari bahwa demokrasi merupakan solusi dari masalah tirani tetapi belum tentu untuk masalah lain (ibid: 263).
            Untuk menjadikan demokrasi sebagai budaya perlu sebuah instrumen agar bangunan sistem demokrasi diisi oleh “tukang-tukang” yang berjiwa demokrat pula. Demokrasi kita dalam keseharian adalah demokrasi yang dijiwai oleh Ketuhanan yang Maha Esa, Keadilan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia  dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses pembudayaan demokrasi memerlukan aktor-aktor yang offensif pula. Institusi negara dan civil  society merupakan aktor-aktor demokrasi dalam proses tersebut. Pengaturan aturan main dalam berdemokrasi memerlukan pemberian sosialisasi nilai-nilai, pengubahan nilai-nilai melalui konstitusi sampai penggunaan aparat negara dalam menindak dan turut menjaga iklim demokrasi agar tumbuh sehat.

            Adi Surya
Alumnus FISIP Universitas Padjadjaran
















          











Identitas Bangsa Dan Kebhinekaan Yang Terkoyak



“Sikap dan pandangan keagamaan masyarakat (khususnya perkotaan) yang makin memperlihatkan kecenderungan intoleran.  Sebanyak 49,5 persen responden tidak menyetujui adanya rumah ibadah bagi penganut agama yang berbeda dari agama yang dianutnya, 45 persen menyetujui sisanya sebanyak 5,5 persen menjawab tidak tahu. Sebanyak 60,9 persen responden tidak menerima berkembangnya agama tak resmi dan 52,1 persen mengharapkan pemberantasan aliran sesat. (Survey Setara Institute,2010).


     Pendahuluan
Hasil temuan dari survey yang dilakukan di daerah Jabodetabek di atas merupakan temuan menarik dan sekaligus miris. Menarik karena, survey yang dilakukan di daerah perkotaan tersebut agak bertentangan dengan asumsi masyarakat kota yang berciri rasional, terbuka, demokratis, kritis, dan mudah menerima unsur-unsur pembaharuan. Miris, karena selain sebagai tempat berbaurnya berbagai macam identitas, arus informasi dan juga tingkat pendidikan di kota-kota yang dijadikan sasaran survey juga memperlihatkan bahwa sikap intoleran kini tidak hanya milik orang-orang yang kurang berpendidikan, fanatik, tidak terbuka terhadap perubahan. Melainkan, sudah merasuk ke warga perkotaan. Lebih menarik dan mirisnya lagi, salah satu sasaran populasi adalah Ibu Kota Negara. Inikah wajah  republik ?
Belum lupa karena bekasnya yang mendalam di buku harian negeri ini. Pembantaian etnis Tionghoa di Mei kelabu 1998. Perang Islam-Kristen di Maluku dan Poso yang menghancurkan 400 gereja dan 30 mesjid serta 3000 nyawa melayang. Perang etnis antara Suku Madura dan Dayak di Kalimantan menyebabkan kerugian imateril dan materil yang sangat besar. Seolah kekerasan tiada henti-hentinya menguji kita, kini kita dihadapkan dengan konflik penyerangan umat aliran kepercayaan, perusakan rumah ibadah. Kini kekerasan sudah menjadi trend penyelesaian masalah. Urat otot dan senjata menggantikan kearifan-kearifan lokal yang dulu diajarkan nenek moyang dengan berbagai simbol-simbol. Gaya menyikapi perbedaan via jalan tol kekerasan parahnya dibiarkan oleh negara. Akhirnya, babak akhir cerita selalu ditutup pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan pidato “ semoga ke depanya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi”. Faktanya, kekerasan belum mati.
            Akar kekerasan yang kita lihat lebih banyak berkutat pada pergulatan klaim identitas. Setiap manusia memiliki identitas dimana hal itu menjadi pembeda manusia yang satu dengan yang lainya. Sebagai pemilik identitas, setiap orang memiliki nilai-nilai, kepercayaan dan kriteria kebenaran menurut identitasnya. Ketika identitas berada di ruang publik yang artinya berbaur dengan identitas lain, individu atau kelolompok yang gagal menerima dan menoleransi keanekaragaman identitas lain akan mengambil sikap penaklukan terhadap identitas di luar dirinya. Lantas, kenapa kita begitu mudahnya saling meniadakan satu sama lain. Dimana nilai gotong royong, toleransi yang selama ini diajarkan di bangku-bangku pendidikan. Kemana para tokoh agama yang seharusnya menjadi benteng moral umatnya. Kemana identitas kita sebagai suatu bangsa yang berbudaya ?

            Proses Mem-bangsa

Ernest Renan mengatakan bahwa proses membangsa adalah proses hasrat bersama untuk bersatu. Bersatu bukan hanya dalam arti fisik, melainkan ada toleransi aktif untuk saling menerima, menghargai dan ikut memelihara persatuan tersebut. Indonesia merupakan negara yang dihasilkan oleh keringat dan bekas tangan-tangan kolektif. Bukan tangan agama tertentu, bukan pula keringat suku tertentu. Indonesia adalah mahakarya huruf-huruf alfabet tanpa terkecuali. Dalam wilayah NKRI, ada 17.667 pulau. Ada 210 juta jiwa penduduk. Ada 1128 suku bangsa. Ada 6 agama resmi dan 234 aliran kepercayaan yang terdaftar. Ada lebih dari 746 bahasa daerah. Keberagaman ini adalah sebuah hadiah terindah sekaligus bencara terburuk jika tidak dikelola dengan baik. Untuk itulah selama bertahun-tahun para founding fathers dan mothers berdialektika untuk merumuskan ke-Indonesiaan seperti apa yang hendak kita didirikan.
Proses membangsa bukanlah proses yang dianggap final. Pecahnya Uni Soviet bisa menjadi contoh paling nyata untuk kondisi Indonesia. Berbangsa harus terus menerus dikelola dengan berbagai macam artikulasi kepentingan yang ada. Hari ini ujian itu semakin berat, setelah selama orde baru kita diseragamkan dalam jubah atas nama pembangunan-isme. Kini, kita dihadapkan dengan menguatnya sentimen dan kekerasan dengan perebutan klaim kebenaran atas suatu keyakinan kelompok. Masyarakat Indonesia yang dikenal toleran dan mempunyai kearifan lokal dalam menanggapi perbedaan-perbeadaan, kini dengan cepatnya telah berubah menjadi pemarah dan agresif. Sedikit saja disulut dengan isu-isu yang sensitif – seperti kebebasan beragama dan berkeyakinan – masyarakat dapat dengan mudah menjadi berapi-api, seperti rumput kering yang mudah terbakar. Nampaknya sudah tak ada ruang bagi masyarakat untuk menjaga ke-bhinekaan yang tunggal ika, seperti yang dahulu diwariskan oleh pendahulu negri ini. Hingga pada hari ini, yang terlihat pada wajah masyarakat Indonesia kini adalah kelompok mayoritas yang coba menggulung kelompok minoritas, yang berbeda coba dipaksakan untuk sama, dan yang beragam coba untuk diseragamkan.

            Dimana Identitas Bangsa ?

Identitas bangsa pada hakekatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa, dengan ciri-ciri khas yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain dalam kehidupannya. Berdasarkan pengertian yang demikian, maka setiap bangsa di dunia memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Identitas bangsa sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Identitas bangsa berhubungan dengan pengalaman sebuah bangsa di masa lalu. Pengalaman bangsa di masa lalu mengendap menjadi karakter, sifat, dan nilai-nilai hidup bersama. Berdasarkan hakikat pengertian identitas bangsa sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri bangsa atau lebih kepribadian suatu bangsa.
            Fungsi identitas bangsa sebenarnya untuk mewujudkan integrasi nasional. Penerimaan akan identitas sebagai faktor perekat membuat pondasi berbangsa dan bernegara menjadi semakin kokoh. Namun proses perekatan identitas itu dicederai pada saat rezim orde baru membajak nilai-nilai yang sekian lama coba ditumbuhkembangkan. Salah satunya dengan melakukan penyeragaman atas tafsir tunggal pancasila versi orde baru yang jauh melenceng dari apa yang telah digariskan oleh para pemimpin bangsa sebelumnya. Keberagaman dipaksa dengan keseragaman menggunakan apa yang dikataka oleh Althusser sebagai Idelogy State Aparatus (ISA) melalui doktrinisasi Pancasila versi orba dan untuk memperkuatnya rezim orde baru menggunakan Ideology Represive Apparatus (IRA) dengan penggunaan tekanan militer.
            Sebagai akibatnya, masyarakat kehilangan jati dirinya. Masyarakat terus dijejali dengan berbagai karakter dan nilai-nilai militeristime sebagai alat ikat bangsa. Perasaan pentingnya persatuan dalam ke-bhinekaan yang sejatinya merupakan alasan dasar kita menjadi bangsa Indonesia, namun pada masa Orde Baru ternyata ke-bhinekaan tersebut justru dianggap sebagai sebuah ancaman yang terus merongrong kekuasaan. Rezim Orde Baru dengan sifat meliteristiknya yang monolitik, terpusat dan penyanjung utama tindak kekerasan, telah memaksa kita untuk sama dan menghilangkan nilai-nilai ke-Bhinekaan yang dianggapnya sebagai ancaman.
Selama itu pula Orde Baru  telah menciptakan lingkungan yang monolitik, yang tidak mengenal dalam dirinya sifat oposan bahkan kompetisi terbuka. Dalam konteks ini termasuk pula penolakan terhadap semua bentuk perbedaan perspektif dan ideologis. Segala bentuk realitas heterogen diingkari. Hal ini telah melahirkan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk menerima perbedaan yang ada. Perbedaan baik itu agama, ras, etnis, adalah sesuatu yang demikian melahirkan perbedaan berat, bahkan kecurigaan yang kehilangan rasionalitas.
Setelah tumbangnya orde baru, masyarakat yang tadinya sudah kehilangan jati diri, berhadapan dengan nilai-nilai lama yang sudah pudar, tetapi nilai baru belum datang. Ini kondisi yang disebut oleh tokoh sosiologi, Robert Merton sebagai kondisi Anomie. Salah satu identitas yang paling parah mengalami destruksi adalah nilai-nilai keberagaman (bhineka tunggal ika). Masing kelompok ingin menetapkan identitas kelompoknya di tengah belum kekosongan nilai-nilai. Fakta yang terjadi, masyarakat begitu mudah marah terhadap saudara setanah airnya sendiri dengan melahirkan peristiwa yang membuat kita miris.
            Selain faktor dari dalam tersebut, rapuhnya nilai-nilai toleransi juga dipengaruhi dari luar. Globalisasi menawarkan nilai universal yang harus dianut semua bangsa. Artinya, tidak akan ada kearifan lokal yang ditawarkan oleh globalisasi karena merupakan penyatuan budaya yang disebut budaya dunia. John Naisbitt berpandangan dalam era globalisasi telah terjadi kecenderungan paradoksal.Salah satunya dengan derasnya trend ke arah terbentuknya kota buana (global city) akibat dari kemajuan teknologi transformasi dan informatika. Namun sisi lainnya,masyarakat modern semakin merindukan nilai-nilai dan gaya promordial,terutama pada romantisme etnis. Bahkan Naisbitt menyerukan trend ini telah begitu mengeras sehingga menjelma bagaikan virus tribalisme.
Selain itu Arnold Toynbee mengutarakan, kebudayaan akan berkembang apabila ada keseimbangan antara challenge dan response. Kalau challenge terlalu besar, sedangkan kemampuan untuk me-response terlalu kecil, kebudayaan itu akan terdesak. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya, justru akan menumbuhkan kreativitas masyarakat . Saat ini kita bisa saksikan bagaimana generasi muda kita menghamba pada selera pasar dan budaya-budaya yang dijajakan kapitalisme. Hal ini dalam jangka panjang akan menggerus kita punya budaya. Nilai-nilai kolektif jangan sampai digantikan oleh nilai-nilai individualisme. Oleh karena itu, seperti yang dikatakan Toynbee, kita harus punya kemampuan merespon dan mengelola budaya-budaya yang masuk dari luar tersebut. Maka, agar tidak terombang ambing, kepribadian kita harus kuat terlebih dahulu.
Sesudah 13 tahun berlalu, reformasi juga ternyata belum mampu mengembalikan identitas bangsa yang telah lama diberangus dari kepribadian masyarakat. Faktanya mulai marak kekerasan berlabel kelompok yang mengatasnamakan agama. 

Data Peningkatan Angka Kekerasan Atas Nama Agama
-        Setara Institute melansir jumlah kekerasan mengusung agama pada tahun 2010 telah terjadi sebanyak 286 kali di negeri ini. Pelanggaran kebebeasan beragama itu cenderung meningkat disbanding tahun 2009 yang menurut Setara Institute terjadi 17 kasus. Sementara pada tahun 2008, The Wahid Institute melansir 59 kasus kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat tertentu, dengan dalih agama.
-         Moderate Moslem Society (MMS) mencatat sekitar 81 kasus intoleransi beragama di Indonesia sepanjang 2010. Angka ini naik 30% dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 59 kasus. Berdasarkan siaran pers yang diterima kemarin, MMS juga mengatakan ada tiga daerah yang paling tinggi tingkat intoleransinya yakni Jawa Barat (73 kasus), Sumatera Barat (56 kasus), dan Jakarta (45 kasus).
-        Laporan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di depan rapat gabungan Komisi DPR RI dan pemerintah mengungkapkan di tahun 2007 tercatat 10 tindakan kekerasan dilakukan ormas. Jumlah tindakan kekerasan menurun menjadi 8 di tahun 2008, namun meningkat tajam menjadi 40 tindakan kekerasan ormas di tahun 2009. Dan di tahun 2010 saja yang baru berlangsung tengah tahun pertama telah terjadi 49 tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Dan Kapolri secara tegas menunjuk salah satu ormas Islam sangat dominan dalam melakukan 107 tindak kekerasan tersebut.

            Kemana Negara, Tokoh Agama Dan Guru Bangsa ?

            Dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan “untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam hal ini negara sebagai organisasi yang dibentuk karena ketidakmampuan orang per orang untuk menyelesaikan masalahnya, harusnya tampil ke depan sebagai pemecah masalah. Namun, hari ini wajah negara adalah wajah negara yang abstain. Negara hadir tetapi memilih tidak melakukan apa-apa.    
Tokoh agama sebagai benteng moral juga tidak banyak berperan dalam  memberikan pemahaman kehidupan bermasyarakat yang benar. Ini akibat derasnya godaan berpolitik sehingga lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai “penjewer kuping” pemerintah ketika berjalan di jalan yang salah. Selain itu, tanggung jawab dan pengaruh  kepada umat juga dirasakan semakin memudar. Umat tidak lagi tunduk pada tokoh agamanya, karena disekitarnya banyak tokoh agama yang justru bermain mata dengan apa yang diajarkannya. Sedangkan guru bangsa, kini mulai kekurangan stok.
Menurut Romo Franz Magnis Suseno, masalah-masalah ke-bhinnekaan mencakup tiga hal; masyarakat, tokoh dan negara. Dari sisi masyarakat dan ketokohan, bahwa tradisi yang ramah adalah pondasi penting yang telah dimiliki masyarakat Indonesia. Fakta akhir-akhir ini, tak lepas dari kodrat manusia yang memang sempit, sesuatu yang belum diketahui menjadi dicurigai. Lebih jauh, perubahan dan persaingan menjadikan orang lebih mudah untuk tidak toleran. Ketakutan akan ketertinggalan dan oleh karenanya ketertindasan menjadi pemicu menurunnya tingkat toleransi. Oleh karenanya masyarakat perlu dibantu, baik oleh panutan maupun negara untuk kembali menumbuhkan sikap-sikap toleransi dalam masyarakat yang belakangan hari ini mulai tergeser dari tempatnya. Toleransi disini harus dipahami sebagai toleransi aktif bukan pasif. Jika pasif, maka seseorang sadar dan menerima dirinya dan orang lain berbeda. Sedangkan toleransi aktif, selain sadar akan perbedaan, juga aktif dalam memelihara perbedaan tersebut agar tidak menjadi faktor perusak kohesi bermasyarakat.

Kembali Pada Bhineka Tunggal Ika Sebagai Identitas

            UUD 1945 pasal 36 dengan tegas menempatkan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia. Ke-bhinekaan yang Tunggal Ika seperti yang tertulis dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit di abad ke-14, merupakan identitas asli bangsa ini yang sudah tertanam sejak lama dalam pribadi setiap rakyatnya. Sebuah identitas suatu bangsa yang berdiri diatas keaneka-ragaman yang mungkin tidak akan kita jumpai pada belahan dunia manapun. Di dalam Bhinneka Tunggal Ika pula terdapat sejarah panjang bangsa ini. Sejarah akan sebuah bangsa yang berdiri diatas tanah yang pernah dikuasai oleh kerajaan Hindu, Budha, Islam, Portugis, Inggris, Spanyol, Jepang dan Belanda. Tentunya semua itu mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat di Indonesia, baik dalam budaya, bahasa, agama dan keyakinan dll. Perubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia dari masyarakat yang berkepercayaan dinamisme dan animisme hingga menjadi penganut agama-agama import bawaan saudagar-saudagar china, timur tengah, dan barat, juga semakin memperkaya bangsa ini dalam ranah ilmu pengetahuan alam dan sosial maupun teologi. Perlahan demi perlahan toleransi antar umat beragamapun berkembang pada masyarakat Indonesia, seiring dengan semakin derasnya ajaran-ajaran agama baru yang menginvasi Indonesia.
            Jika kita pahami identitas bukanlah suatu yang selesai dan final dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, maka wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Identitas bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan dan terus menerus berkembang atau seperti yang telah dirumuskan Bung Karno sebagai ekspresi roh kesatuan Indonesia, kemauan untuk bersatu dan mewujudkan sesuatu dan bermuatan yang nyata. Perwujudan identitas bangsa Indonesia tersebut jelaslah merupakan hasil proses pendidikan sejak dini dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan formal dan in-formal. Untuk itu bagaimana, pemerintah, tokoh agama dan masyarakat bersinergi untuk kembali pada identitas kita yang asli yakni bangsa yang berbeda-beda tetapi satu jua. Dalam hal ini Terdapat tiga strategi dalam proses perubahan masyarakat (Zaltman, Gerald dan Kaufman, 1972 : 51-61), yakni :

A) empiric rational
Strategi ini membawa perubahan dengan informasi atau dengan data-data tentang suatu obyek, seperti melalui publikasi, ataupun sosialisasi. Cth : Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa, Penggunaan media komunikasi dan informasi  sebagai sarana publikasi nilai-nilai,  sosialisasi perangkat peemerintah terkecil di lingkunganya, mendorong keluarga dalam penanaman nilai-nilai toleransi.
B) Strategi normative re-educative.
 Pada dasarnya strategi ini membawa perubahan dengan mengubah norma-norma yang dianut oleh masyarakat. Contoh : 4 pilar berbangsa diejawantahkan dalam produk peraturan perundang-undangan, Menggunakan pendidikan dan institusi keagamaan sebagai sarana pengubah norma, dsb.
C) Strategi power - coercive.
Perubahan dapat terjadi dengan adanya kekuasaan. Strategi ini berhubungan dengan kebijakan yang diambil oleh pihak yang mempunyai kekuasaan seperti Pemerintah. Disini tindakan sigap dan tegas aparat dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menindak setiap pelaku yang mencoba mencederai hal tersebut.

Kita hendak mendirikan suatu negara "semua buat semua". Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, - tetapi "semua buat semua".
(Soekarno)
Adi Surya
Alumni FISIP UNPAD
Mantan Ketua GMNI 2007-2009