Tubuh Perempuan Dalam Hegemoni Media




“ Perempuan perlu belajar menerima ukuran tubuh mereka yang normal untuk melawan citra ideal perempuan langsing yang dipromosikan oleh media dan kebudayaan kita “

            (Karen Johnson dan Tom Ferguson, 1990)


Ketika anda ditanya seperti apakah bentuk penampilan ideal seorang perempuan, mungkin kebanyakan orang akan menjawab perempuan yang cantik adalah berambut lurus, langsing, berkulit putih, lembut, cantik dan  mungkin hanya beberapa orang saja yang mengatakan cantik itu merupakan hal yang relatif. Lalu apakah bentuk tubuh langsing memang identik dengan salah satu syarat kecantikan ?

Persoalan mendefenisikan cantik tentunya tidak terlepas dari ruang dan waktu. Dahulu kala, jauh sebelum laju modernisasi muncul, defenisi cantik mungkin saja bertolak belakang dengan apa yang kita terima hari ini. Pendefenisian cantik juga berkaitan dengan siapa yang mendefenisikan ? Ternyata, cantik berhubungan  dengan konstruksi sosial, gender, budaya patriarki, hegemoni, dan kapitalisme pasar bebas. Begitu banyak varian-varian yang mempengaruhi defenisi cantik.

Siapa yang mendefenisikan ?

Perempuan “ demikian ujar Janice Winship dalam bukunya Sexuality for sale (1980)., tidak hanya melihat diri mereka sebagaimana pria melihat mereka, tetapi didorong untuk menikmati seksualitas mereka melalu mata pria. Seolah-olah wanita tidak pernah untuk menentukan identitas siapa diri mereka dan bagaimana mereka semestinya. Bentuk tubuh, rambut , pakaian , kosmetik yang dipilih , jarang digunakan  untuk diri mereka sendiri, pasti selalu “ dipersembahkan untuk “. Baik itu terhadap pandangan pria ataupun tuntutan budaya dimana mereka tinggal. Lantas , apakah memang seharusnya seperti itu  ?

Ditilik dari persoalan gender, sepanjang sejarah, perempuan selalu dianggap sebagai subordinasi dari laki-laki. Perempuan ibarat  masyarakat kelas dua dalam satu sistem strata sosial. Konsekuensianya, maka laki-laki menjadi berkuasa atas kehidupan perempuan. Mulai dari pembagian kerja, peran dalam rumah tangga sampai urusan bisnis yang cenderung menjadikan perempuan sebagai bisnis yang bernilai untuk diperdagangkan. Kita ambil contoh, ada beberapa iklan yang menggunakan perempuan sebagai model untuk  menampilan citra yang sesungguhnya tentang produk tersebut, seperti iklan minuman beralkohol, kosmetik dan rokok. Padahal jika dicermati dengan logika, apakah ketika seseorang mengkonsumsi minuman atau rokok, identik dengan pria jantan yang dikerubungi perempuan ? Tentu saja tidak. Dalam hal ini kita bisa melihat campuran antara ideologi patriarki , media dan tujuan kapital untuk merancang defenisi cantik untuk perempuan.


Hegemoni dan konstruksi

Seorang pemikir kritis abad ini, Antonio Gramsci banyak membicarakan tentang hegemoni yang membentuk kesadaran kita akan sesuatu. Hegemoni menurut Gramsci ditandai adanya dominasi dari suatu kelompok yang bertujuan membuat kelompok yang ada dibawahnya menerima pandangan-pandangan atau pemikiran dari kelompok elit tersebut. Hegemoni terjadi apabila cara hidup, cara berfikir dan pandangan masyarakat bawah sudah meniru dan menerima cara berfikir dari gaya hidup dari kelompok yang menghegemoni,  mendominasi dan mengeksploitasi mereka. Dalam hal ini tentunya ada alat atau perangkat hegemoni yang berperan dan juga  tujuan yang harus dicapai. Kita bisa perhatikan dengan seksama peran media sebagai suatu alat dalam proses hegemoni. Di zaman informasi sekarang ini, media memainkan peranan dalam mengkonstruksi bangunan pemikiran seseorang, mulai dari menyajikan informasi sampai dengan membentuk gaya hidup. 

Saat ini setiap hari kita terus dibombardir oleh citraan perempuan ideal yang dikonstruksi melalui media. Citra ideal seperti bagaimana seorang perempuan harus tetap tampil mempesona di ruang publik adalah tema sentral iklan media populer dan terutama media perempuan akhir-akhir ini.

Kita bisa lihat proses hegemoni ini berlangsung di iklan-iklan produk kecantikan seperti shampo, perawatan kulit dan produk perawatan bentuk tubuh. Hampir semua model iklan yang ada di produk tersebut adalah perempuan berambut lurus, berkulit putih dan tentunya langsing. Media melakukan yang disebut yakni pengulangan dan pemunculan suatu hal secara terus menerus seolah-olah itu merupakan sebuah kenyataan. Akhirnya, terjadilah pengendapan kesadaran pada masing-masing orang tentang sebuah makna yang disebut cantik.

          Karen Johnson dan Tom Ferguson dalam Thrusting Ourselves , dalam dunia budaya pop, tubuh perempuan di setting sebagai tanda dan representasi suatu benda, produk atau komoditi yang dimaksudkan dijual secara massal, tubuh perempuan bahkan dijadikan kepingan-kepingan atau potongan-potongan tanda bergantung produk komoditi apa yang hendak dipasarkan.

          Citra –citra ideal yang dihembuskan setiap saat oleh media, lama kelamaan membentuk kebudayaan yang mengendap dalam kesadaran tentang standar kecantikan. Industri kosmetik ada dibalik semua skenario ini. Mereka dengan bantuan media mulai menebarkan virus-virus kecemasan pada tubuh ideal. Menurut mereka, tubuh ideal adalah langsing, putih, rambut lurus, merawat diri dengan produk kecantikan, harus 2 kali seminggu manicure dan padicure. Sedangkan tubuh yang kurang lengkap adalah gemuk, berambut keriting, berkulit hitam ,jarang menggunakan kosmetik dan perawatan diri di salon-salon kecantikan. Munculah kemudian iklan sabun, shampo, kosmetik yang diperankan oleh artis –artis yang menurut mereka cantik, seraya mencoba menggeneralisasi makna tubuh ideal perempuan adalah langsing. 

          Dalam tulisan Idi Subandi Ibrahim ( Imaji Perempuan di Media ) dikatakan keberhasilan dalam menciptakan standar kecantikan telah membuat banyak wanita melakukan perburuan untuk mencapainya. Tidak sedikit perempuan yang dihinggapi sindrom Anorexia Nervosa, kecemasan akan kegemukan. Tidak sedikit perempuan yang melakukan diet ketat dengan bantuan industri perawatan dan tips-tips agen produk kecantikan untuk mencapai standar ideal.

          Dalam kondisi seperti inilah kehidupan sudah terbentuk oleh kungkungan citra-citra. Kita sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang asli dan palsu. Sebenarnya jika kita jeli, kini kita hidup di tengah kepalsuan. Ranah hasrat dan selera pun telah terpengaruh oleh citra yang bergentayangan.

          Dominasi budaya yang ditawarkan oleh media sebagai penjajahan atas tubuh, juga turut memberikan lahan-lahan ekonomi bagi beberapa pihak, mulai muncul industri mode, spa , salon dengan fasilitas baru, layanan konsultasi seks di media, radio, televisi. Luar biasa. Menurut penulis telah terjadi keterasingan perempuan dari dirinya sendiri, perempuan tidak lagi otentik, melainkan dibentuk oleh selera pria maupun pasar. Seharusnya perempuan bisa memaknai arti manusia yang unik, manusia yang menurut Filsuf Kierkegaard,  manusia yang mempunya “ eksitensi otentik ”. Manusia yang otentik adalah manusia yang berani menjadi dirinya sendiri dan terlepas dari pendefenisian oleh “ the others “. Perempuan harus disadarkan dari proses hegemoni ini dengan memperbanyak diskursus dan penyadaran akan eksplolitasi yang selama ini menghingapi kaum perempuan. Kita tidak perlu sama dan seragam dengan orang lain, karena dengan itu maka mati sudahlah makna interpretasi keindahan itu sendiri. Menjadi manusia yang asli diantara kerumunan manusia-manusia buatan media yang palsu adalah suatu keindahan yang langka. Sama halnya semakin langka dan semakin berbeda suatu hal , maka harganya akan semakin mahal.

Adi Surya
Ketua DPC GMNI Sumedang
2007-2009

Bangsa Copy Paste


 Julukan bangsa copy-paste memang cocok dilabelkan dengan Indonesia. Bagaimana tidak, mulai dari musik, film, karya sastra, karya ilmiah, dan sinetron ditiru mentah-mentah tanpa mencantumkan nama pemiliknya. Tindakan plagiat ini sudah menjadi budaya tanpa rasa malu. Tindakan negatif yang dilakukan oleh banyak orang, akan menjadi hal yang dimaklumi saja, dianggap lumrah dan menjadi perbuatan yang biasa saja. Tentunya jika hal ini dibiarkan, bisa mematikan naluri kreatif kita sebagai manusia Indonesia yang harusnya terus mencipta bagi peradaban manusia. Matinya kreatifitas adalah awal dari jatuhnya martabat suatu bangsa yang hanya bisa meniru tanpa bisa mencipta orisinalitas ide.

          Lantas,kenapa tindakan plagiat dikatakan sebagai “dosa” atau tercela ?. Untuk menjawabnya, kita menelisik defensi plagiat yang dimukakan oleh Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri.  Plagiarisme juga didefinisikan sebagai kegiatan dengan sengaja menyalin pemikiran atau kerja orang lain tanpa cara-cara yang sah. Menjadi jelas bagi kita, ada pihak yang dirugikan akibat tindakan plagirisme. Secara garis besar, tindakan yang termasuk plagiarisme antara lain (Rosyidi, 2007) menyalin tulisan orang lain mentah-mentah, tanpa memberikan penjelasan bahwa tulisan tersebut diambil dari tulisan lain dan/atau tanpa menyebutkan sumbernya dan mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumber gagasan tersebut.

            Perbuatan tercela ini ternyata tidak hanya menjadi budaya massa. Namun, juga menyentuh kalangan elit(tokoh) yang tidak sepantasnya melakukan tindakan tersebut. Peristiwa terungkapnya plagiarisme yang dilakukan oleh seorang profesor di Bandung dan calon guru besar di Yogyakarta. Padahal profesor dan guru besar menurut Kebamoto (2004), bukan orang sembarangan. Jabatan guru besar menandakan kebesaran strata, keterbedaan (antara guru dan dosen), prestasi maksimum dalam karier dosen, dan kelebihan lainnya.

            Plagiarisme adalah tanda-tanda merasuknya budaya menerabas,budaya instan,cepat saji dan tidak mau berkeringat dalam menghasilkan suatu karya. Koentjaraningrat (1974) menggambarkan sifat yang dominan dimiliki bangsa ini? Komunitas terbesar dari bangsa ini disebutnya memiliki mental menerabas yakni sikap mental yang cenderung tancap gas, sembarang tuduh, atau ingin cepat sampai ke tujuan tanpa perlu mempertimbangkan rambu-rambu. Ketika seseorang mencapai sesuatu dengan cara apapun tanpa mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku maka ia telah bermental menerabas.

            Untuk itu diperlukan cara-cara yang komprehensif untuk mencegah budaya plagiat ini semakin menjamur. Pertama, penegakan hukum yang tegas.Selama ini,tindakan plagiarisme berjalan mengendap-endap dibelakang hukum yang melempem.Kedua, selain itu perlu juga dicoba membudayakan budaya malu. Setiap plagiator yang melakukan, akan diekspose secara besar-besaran untuk mendapat efek jera.Ketiga, perlunya mempromosikan budaya progresif yang dilakukan Korea Selatan tentang penanaman budaya kreatif, ingin berprestasi, keinginan bersaing yang kuat, ulet dan percaya pada diri sendiri. Promosi budaya ini memang butuh cara yang radikal melalui kerjasama semua pihak khususnya lembaga pendidikan. Tindakan plagiat tidak cukup hanya dipandang sebagai kecurangan. Namun, sekaligus menggambarkan budaya bangsa yang menuju titik nadir kebangkrutan.


Adi Surya
Ketua DPC GMNI Sumedang
2007-2009

Kompetisi Global Dan Daya Saing Bangsa


           Peningkatan sumberdaya manusia Indonesia merupakan sebuah tuntutan dibanding dengan pilihan dalam era globalisasi ini. Perkembangan di bidang ekonomi yang sudah semakin tak berbatas, arus informasi yang semakin kencang dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat membuat sumberdaya manusia menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi tantangan dan perubahan zaman.Dalam bahasa lain, bisa kita katakan, bangsa yang meningkatkan sumberdaya manusianya akan menguasai dunia dan sebaliknya bangsa yang tidak menginvestasikanya akan menjadi bangsa terjajah.Artinya, kualitas manusia Indonesia harus selalu bisa beradaptasi dengan perubahan, bahkan mencipta perubahan itu sendiri.
          Namun, faktanya alih-alih mencipta perubahan, beradaptasi pun bangsa ini masih butuh proses panjang. Hal ini ditengarai karena persfektif pembangunan Indonesia yang belum bisa menempatkan manusia sebagai fokus pembangunan. Pemerintah masih terjebak pada pola pertumbuhan ekonomi yang seringkali tidak merefleksikan pada tataran akar rumput (grass root). Contoh kecilnya adalah, bagaimana sektor pendidikan yang harusnya mencetak sumberdaya manusia yang berkualitas masih belum menemukan metode yang ideal untuk mendidik anak bangsa. Belum lagi kesempatan memperoleh pendidikan yang masih jauh dari harapan rakyat.
          Dibandingkan dengan bangsa asia lainnya, seperti Jepang,China dan India, kita masih jauh dalam hal kompetisi daya saing. Masalah daya saing dalam pasar dunia yang semakin terbuka merupakan isu kunci dan tantangan yang tidak ringan. Tanpa dibekali kemampuan dan keunggulan daya saing yang tinggi, niscaya produk suatu negara, termasuk produk Indonesia,tidak akan mampu menembus pasar internasional. Bahkan masuknya produk impor dapat mengancam posisi pasar domestik. Di tengah keterbukaan ekonomi dimana produk dan jasa bersaing bebas dalam sebuah negara, maka yang paling memiliki keunggulan kompetitif, akan menguasai pasar. Tentunya kita tidak mau bangsa ini hanya jadi pasar bagi produk bangsa lain. Kita tidak boleh menjadi bangsa konsumen.
Untuk meningkatkan daya saing manusia Indonesia, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan. Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik di bidang jasmani maupun rohani.Hal ini diantaranya adalah meningkatkan kualitas SDM yang produktif, Peningkatan SDM yang berkembang dalam memanfaatkan, mengembangkan, dan penguasaan iptek, pengembangan pranata yang meliputi kelembagaan dan perangkat yang mendukung peningkatan kualitas SDM. Kedua, membenahi sektor pendidikan kita. Melalui pendidikan, masyarakat akan memiliki pengetahuan dalam mengatur kehidupannya secara lebih baik, memperbaiki sistem pendidikan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota masyarakat untuk mengenyam pendidikan dan meningkatkan kualitas pengajar.

Bangsa ini lahir tentu tidak dimaksudkan menjadi bangsa konsumen. Sebuah bangsa yang selalu tergantung pada produk-produk bangsa lain. Petuah Soekarno yang menekankan berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) sangat relevan untuk menjadi penyemangat laju langkah kita. Manusia jangan dipandang sebagai objek,melainkan sebuah aset yang harus dikembangkan karena akan menentukan produktivitas suatu bangsa. Meskipun teknologi sedemikian canggihnya, manusia tidak akan bisa tergantikan dari segi kemampuanya untuk terus memperbaiki diri dan bahkan mencipta lebih dari kemampuannya. Kuncinya pemerintah harus kembali pada jalur pembangunan yang berorientasi manusia (people centerd development), jika abai, siap-siap kita tenggelam dalam arus penjajahan gaya baru.




DOWNLOAD BUKU NEOLIBERALISME



Neoliberalisme bukanlah sebuah produk yang benar-benar baru, tetapi dia adalah sebuah proses revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa menghilangkan kerja dasar dari sistem ekonomi sebelumnya yaitu sistem ekonomi liberal, bahkan sistem ekonomi Keynesian. Sistem ekonomi liberalnya Adam Smith, lalu sistem “penyelamat kapitalisme awal”  Keynesian serta yang teranyar yaitu sistem ekonomi neoliberal adalah sama-sama sebuah sistem yang menempatkan sistem produksi yang menempatkan adanya kaum yang mempunyai modal dan kaum yang hanya bekerja di dalam proses produksi.

Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Seperti kita ketahui bersama, paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.

Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan “full employment” yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC).

Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.

DOWNLOAD GRATIS BUKU INI DENGAN COPY LINK INI : http://www.ziddu.com/download/4478360/NeoliberalismeMencengkeramIndonesia.zip.html

Meletakkan Kebenaran Di Atas Koalisi


               Turbulensi politik seringkali tidak mencerminkan proses pencarian menuju sebuah kebenaran. Bahkan dalam praktiknya, pertarungan politik yang terjadi selalu berbicara tentang kepentingan yang menguntungkan segelintir. Apakah itu soal kekuasaan,citra pro rakyat maupun soal tetek bengek urusan bargaining sekelompok kekuatan politik yang memancing di air keruh. Hal semacam ini yang tercermin dalam pola, gerak, mimik, retorika anggota pansus Century. Lantas kemudian terdengar isu perombakan kabinet,hal ini kita tidak bisa lepaskan bahwa kabinet adalah cermin politik anggota pansus. Namun pertanyaannya adalah,bagaimana kita sebagai rakyat kecil memandang turbulensi dan isu perombakan tersebut ?

                Sebagai pemegang sah mandat dari rakyat dalam bingkai sistem presidensial, tentunya presiden punya hak prerogatif untuk mengganti menterinya. Namun, selama pergantian itu terindikasi untuk menekan proses pencarian kebenaran di panggung pansus,tentunya kita tidak bisa menutup mata. Tidak bisa kita acuh karena kebenaran sejatinya adalah milik rakyat juga. Isu perombakan dihembuskan oleh petinggi partai demokrat yang menilai anggota koalisi banyak yang keluar jalur.Ibarat permainan sepakbola, partai demokrat memandang banyak pemain yang tidak seirama dengan tim,harus diganti. Padahal koalisi tidak sama dengan tim sepakbola. Sejatinya koalisi dibangun atas dasar komitmen bersama membangun bangsa di atas warna-warni politik identitas.Tetapi jangan sampai hal ini diartikan sebagai sebuah penyeragaman atau monopolitik ketika berhadapan dengan pencarian kebenaran. Artinya, kebenaran harus tetap dijunjung di atas segala kepentingan politik.

                Melihat peta politik sementara di pansus, memang membuat partai pemimpin koalisi harus memutar otak. Dari sekian banyak partai pendukung pemerintah, hanya PKB dan Demokrat yang menyatakan bailout bank century tidak bermasalah. Kemudian muncul isu reshuffle membuat publik bertanya, jangan-jangan untuk menekan koalisi agar melunak. Persoalannya, pansus adalah forum politik yang tujuannya mencari kebenaran. Jika kebenaran harus dikubur dengan transaksi maupun pressure politik, sangatlah tidak elok jika kita yang berada dalam posisi pencari kebenaran (korban century).

                Benturan kepentingan di antara angggota koalisi memang berbau tidak terlalu sedap. Golkar  misalnya, begitu bersemangat mengungkap kesalahan pemberian bailout dikarenakan dugaan motif politik untuk mengganti jabatan Sri Mulyani dengan orang-orang Golkar. Sedangkan PKS,PPP,PAN memang dari sejak kabinet pertama,terkenal dengan gertak sambal yang seringkali berakhir tidak sepedas sambalnya. Terepas dari motif politik itu ,rakyat cuma butuh kebenaran diungkap secara konsisten. Kita juga akan mencatat partai mana yang akan surut dan mundur teratur sembari menjilat ludah ketika berhadapan ancaman reshuffle.

Silang menyilang dalam politik memang sebuah keniscayaan. Namun perlu kita ingat, selama pertarungan politik berada dalam arena mencari keadilan, walaupun terkadang berbau “tipu-tipu”, biarkan berjalan secara elegan dahulu. Jika memang terdapat kesalahan,mari mengaku salah. Tidak perlu dengan “menodongkan senjata” untuk menutup mulut anggota pansus. Jika memang koalisi dimaksudkan juga untuk menyeiramakan dalam kebobrokan, kesalahan, keburukan, menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah koalisi ada di atas kebenaran, atau kebenaran ada di atas koalisi ? Salam.

Politik Kecap Penguasa


              Dahulu, sewaktu kita masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), memperoleh nilai merah pada saat pembagian raport adalah hal yang memalukan. Nilai merah identik dengan penurunan prestasi. Tentunya wanprestasi itu disebabkan manajemen diri sendiri. Meskipun ada faktor luar yang mempengaruhi,tetap saja kualitas diri diuji untuk mencari solusi. Jika anak SD tersebut bertanggung jawab pada diri dan orang tuanya,tentunya seorang presiden harus malu kepada rakyat yang memberikan kepercayaan padanya. Artinya, seorang anak saja bisa malu,apalagi seorang negarawan seperti presiden ?

            Menjelang 100 hari pemerintahan kabinet jilid II, publik mulai tidak puas. Nurani publik seakan terkoyak dengan terungkapnya dugaan konspirasi penahanan Bibid dan Chandra, penegakan hukum yang tidak memihak kaum marhaen (kaum tertindas) sampai skandal bank century. Wajar nurani publik terusik, karena pemimpin yang mayoritas didukung oleh rakyat,tidak mampu memulihkan kepercayaan kita semua. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono meletakkan 13 program kerja yang meliputi melanjutkan program pendidikan nasional, kesehatan masyarakat, program penuntasan kemiskinan, menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,melanjutkan program pembangunan infrastruktur perekonomian Indonesia,meningkatkan ketahanan pangan dan swasembada beras, gula, jagung, dsb,menciptakan ketahanan energi dalam menghadapi krisis energi dunia; menciptakan good government dan good corporate governance, melanjutkan proses demokratisasi, melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pengembangan teknologi, perbaikan lingkungan hidup dan pengembangan budaya bangsa.

            Semua program bagus tersebut akan jadi pepesan kosong jika tanpa bukti konkrit. Nyatanya,publik merasa tidak ada sebuah prestasi yang layak ditonjolkan. Seorang pakar transisi kepemimpinan, Michael Watkins mengatakan hanya butuh 90 hari bagi pemimpin untuk beradaptasi dengan situasi transisi. Padahal pemerintahan ini bukan lagi transisi tetapi melanjutkan. Jadi sebenarnya, tidak butuh 100 hari untuk membuktikan kinerja kabinet. Namun,penilaian raport presiden juga kita tempatkan dalam porsi yang proporsional. Dalam teori manajemen,evaluasi diartikan identifikasi keberhasilan dan/atau kegagalan suatau program kerja atau kegiatan. Evaluasi terbagi menjadi evaluasi proses dan evaluasi hasil. Melihat konteks 100 hari ini,kita berada pada posisi mengevaluasi proses. Tipe evaluasi ini, dilaksanakan pada interval periode tertentu,misalnya per triwulan atau semester selama proses implementasi.

            Dari program kerja tersebut kita masih berjalan beriringan dengan kasus kontroversi UAN, kemiskinan masih tinggi, pengangguran yang terus bertambah, ketidakadilan bagi rakyat kecil, harga bahan pokok yang melambung, penegakan hukum yang belum tegak, mafia peradilan dan maraknya kerusakan lingkungan akibat izin yang semrawut. Dari sini publik bisa menilai,bagaimana memberi nilai raport kabinet. Teringat seorang anak  SD yang malu mendapat nilai merah,tentunya dia akan berupaya keras untuk memperoleh kepercayaan orang tuanya. Jika tidak, tentunya sekolah juga berhak melakukan pemecatan. Begitu juga dengan presiden,jika masih ada rasa malu,segera perbaiki diri. Bukan dengan cara mengklaim program –program tersebut tanpa dirasakan publik. Jika tidak berbenah, memodifikasi pidato soekarno “jika kata-kata saja tidak mampu menyadarkan jiwa yang keblinger, terpaksa senjata rakyat yang berbicara”.


Adi  Surya Purba

Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial

Fisip Unpad

Aktivis GMNI

DOWNLOAD BUKU PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT


 "Apabila aku telah mencapai sesuatu selama diatas dunia,ini adalah karena rakyatku.Tanpa rakyat aku tidak berarti apa-apa.Kalau aku mati,kuburkanlah Bapakmu menurut agama Islam dan diatas batu kecil yang biasa, engkau tulislah kata-kata sederhana : Di sini beristirahat Bung Karno,Penyambung Lidah Rakyat Indonesia"

CARA DOWNLOAD
1. COPY LINK BERIKUT : http://www.4shared.com/file/201261236/e79a9274/PENYAMBUNG_LIDAH_RAKYAT__GMNI_.html
2. Anda akan masuk dalam situs rapidshare dan klik UNDUH SEKARANG
3. Tunggu Hitungan Mundur DETIK dan klik KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH FILE

Tunda Pemberlakuan UU.No 22 Tahun 2009


Di bawah ini adalah sebagian pasal-pasal yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Untuk mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278).


Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 278


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Bagaimana jadinya kalau sebuah undang-undang dinyatakan berlaku dengan memuat aturan dan sanksi tetapi tidak disertai dengan persiapan sarana dan prasarana (penunjang) ?. Hal inilah yang sekarang kita temukan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sebagai contoh,pengendara yang belok kiri dikatakan tidak boleh langsung.Padahal,rambu atau perangkat pendukungnya belum ada. Jika pengemudi kendaraan yang tidak mengutamakan keselamatan pekalan kaki harus dihukum kurungan 2 bulan. Sementara fasilitas pejalan kaki tidak dibangun.Disatu sisi pemerintah menyatakan UU telah berlaku,namun disisi lain tidak disiapkan perangat pendukungnya. Lantas, masyarakat lagi yang jadi korban.

          Belum lagi pasal pada UU itu tidak hanya mengancam pengemudi kendaraan dengan banyak sekali pasal pidana dengan ancaman kurungan. Padahal,pelanggaran administratif semacam tidak mengenakan helm standar,tidak menyalakan lampu utama di siang hari cukup dengan sanksi administrasi seperti peringatan sampai pencabutan SIM atau denda uang.Ditakutkan banyaknya ancaman pasal pidana menjadi lahan subur praktik korupsi atau suap di jalanan.

          Sebagai pengguna jalan,kami berharap pemberlakuan undang-undang ini tidak menjadikan masyarakat sebagai korban. Jika perangkat penunjang sudah siap,sosialisasi peraturan sudah baik dan aparat bertindak adil maka tentunya peraturan itu pasti didukung karena bertujuan untuk membuat lalu lintas menjadi tertib di tengah semrawutnya lalu lintas kita. Jika tidak, akan banyak pengendara kendaraan akan masuk bui atau mengganti denda yang sangat berat hanya untuk sebuah pelanggaran administratif.

Adi Surya

Aktivis GMNI  FISIP  Unpad

Admin Group Facebook Group Discussion (FGD)

Pertumbuhan Ekonomi Untuk Rakyat



Pertumbuhan Ekonomi Untuk Rakyat
          Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan pada tahun 2011 pemerintah akan bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi 6%. Dengan pencapaian sebesar itu, pertumbuhan ekonomi sebesar 7% atau lebih pada tahun 2014, bakal terealisasi. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana yakin akselerasi atau percepatan pertumbuhan ekonomi bisa terlaksana. Pasalnya, indikator-indikator makro yang mendukung sudah menunjukkan perkembangan yang positif. Misalnya angka inflasi yang rendah dan membaiknya ekspor yang diprediksi akan tumbuh antara 5-10% pada tahun 2010. Akankah Indonesia bisa mencapai target tersebut dan yang lebih penting akankah target tersebut bermanfaat buat rakyat banyak ?
Faktor-faktor penyebab terganggunya pertumbuhan ekonomi dipicu oleh ketidakstabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini merupakan sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi.Kedua,ketidakmampuan atau kelemahan setor swasta melaksanakan fungsi entreprenurial yang bersedia dan mampu mengadakan akumulasi kapital dan mengambil inisiatif mengadakan investasi yang diperlukan untuk memonitori proses pertumbuhan. Ketiga,rendahnya tabungan-investasi masyarakat (sektor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi.Keempat,jumlah penduduk yang sangat besar dan laju pertumbuhannya yang sangat cepat. Program pemerintahlah yang mampu secara intensif menurunkan laju pertambahan penduduk yang cepat lewat program keluarga berencana dan melaksanakan program-program pembangunan pertanian atau daerah pedesaan yang bisa mengerem atau memperlambat arus urbanisasi penduduk pedesaan menuju ke kota-kota besar dan mengakibatkan masalah-masalah social, politis, dan ekonomi.
Saat ini pertumbuhan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Padahal pertumbuhan yang baik harus bisa dihasilkan dari luar populasi.Untuk itu ada dua hal esensial harus dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi adalah, pertama sumber-sumber yang harus digunakan secara lebih efisien seperti sumber daya alam,sumber dan kualitas tenaga kerja,akumulasi kapital. Ini berarti tak boleh ada sumber-sumber menganggur dan alokasi penggunaannya kurang efisien.Yang kedua, penawaran atau jumlah sumber-sumber atau elemen-elemen pertumbuhan tersebut haruslah diusahakan pertambahannya.
Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan perdamaian di dalam negeri.Penggenjotan ekspor produk-produk yang memiliki daya saing dengan membuka pasar,investasi dengan memberikan kemudahan,infrastruktur dan daya tarik dibanding negara lain,belum lagi kepastian hukum yang bisa menjamin psikologis pelaku usaha. Namun,yang paling penting untuk diingat bahwasanya pertumbuhan ekonomi bukan hanya berbicara angka-angka. Melainkan bagaimana angka tersebut berbicara untuk membuat kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Jika tidak,percuma kita bicara akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan bahasa-bahasa yang tidak dimengerti oleh bahasa rakyat.
Adi Surya Purba
Mahasiwa Ilmu Kesejahteraan Sosial
FISIP Unpad
Aktivis GMNI



Surga Di Balik Tembok Penjara


Ada sebuah paradoks yang sulit kita pahami bersama. Ketika penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (LP) kini menawarkan surga kebebasan dibandingkan dunia bebas yang justru kini tidak bebas. Lapas menjadi tempat paling aman untuk melakukan sebuah tindak kejahatan.Begitu juga dengan beberapa privilege yang didapatkan tahanan yang punya uang dan kuasa. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu menunjukkan hal ini. Terpidana korupsi Arthalita Suryani menempati ruangan yang mirip hotel bintang lima dengan segala fasilitasnya. Nurani publik kembali terkoyak. Bukan hanya di ruang publik rasa ketidakadilan menjadi wacana mainstream,melainkan dibalik tembok penjara pun diskriminasi merajalela. Kejadian ini hanyalah sebuah masalah turunan dari carut marutnya perilaku aparat birokrasi LP. Jangan sampai koruptor tidak takut lagi untuk korupsi, karena penjara kini sudah menjadi surga.

          Peristiwa seperti ini bukan untuk pertama kali terjadi. Kita masih ingat terpidana 20 tahun kasus narkoba Schapelle Corby yang dipergoki sedang menjalani perawatan rambut dan pedicure di salon dan makan bersama saudara perempuannya, Mercedes di restoran Kebab Palace Kuta. Begitu juga Bob Hasan yang ditahan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan dikabarkan mendapat fasilitas helikopter untuk bepergian menemui keluarga dan rekan bisnisnya. Setali tiga uang, perlakuan sama juga diberikan kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ruang tahanan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu terdapat AC, televisi, dan fasilitas lainnya. Tak hanya itu, Tommy Soeharto juga bebas berkomunikasi menggunakan telepon seluler. Artinya, kasus seperti ini bukanlah barang baru yang seharusnya bisa dicegah. Lantas dimana masalahnya ?

          Mencari akar masalah dalam masalah sosial memang tidak pernah mudah dilakukan. Karakteristik dari sebuah masalah sosial adalah bersifat multicausal karena berkaitan dengan berbagai subsistem seperti sosial,politik,ekonomi dan budaya yang ada dalam sebuah sistem lingkungan.  Namun,benang kusut bukanlah sesuatu hal yang mustahil untuk diurai. Melihat konteks lokasi berlangsungnya kejadian,ada dua pihak yang berperan besar dalam menghasilkan perilaku positif ataupun negatif,yakni petugas LP dan narapidana. Logika awam akan berpikir tidak mungkin tahanan bisa mendapatkan fasilitas mewah tanpa izin dan sepengetahuan petugas. Oleh karena itu sangat mudah untuk memvonis siapa yang bersalah dalam hal ini.

          Namun, melihat fenomena ini adalah bak puncak gunung es, tentunya kita jangan meletakkanya secara kasuistik karena praktik jual beli fasilitas ini sebenarnya sudah lama terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak pihak. Sebenarnya kasus ini membuka kotak hitam praktik-praktik yang terjadi di LP seperti mudahnya transaksi narkoba, pungutan liar, jual beli makanan dalam lapas, perjudian dan bahkan ada cerita petugas lapas menyewakan tempat khusus buat menyalurkan hasrat biologis bagi para napi dan pembesuk. Mental birokrasi kita masih saja beranggapan “masalah adalah uang” sehingga Lembaga Pemasyarakatan dijadikan ajang bisnis yang menggiurkan.

          Ada beberapa penyebab hal ini bisa terjadi. Pertama, adanya mental birokrat yang korup. Lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik. Kita lihat banyak birokrasi publik yang diisi oleh tenaga-tenaga yang tidak profesional (the wrong man in the right place). Tidak diterapkannya merit system, tetapi atas dasar rasa like and dislike. Bayangkan sejak  mulai seleksi PNS untuk petugas LP  yang membayar sejumlah uang “pelumas” untuk bisa lolos. Otomatis, secara logika ekonomi, petugas LP akan berusaha mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan tersebut. Hal ini terjadi berulang-ulang dan menjadi kebiasaan yang berujung pada mental perilaku yang tidak sehat.Kedua, rendahnya tingkat kesejahteraan petugas Lapas. Dengan fasilitas minim serta jumlah gaji yang berkisar antara Rp 400 ribu sampai Rp 900 ribu per bulan, para petugas ini, mau tak mau harus bersiaga selama 12 jam pada shif malam dan enam jam pada shif siang. Perbandingan antara risiko dan beban kerja para petugas dengan upah yang didapat, dirasa tidak imbang. Politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehiingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif (Islamy, 1998).

          Ketiga, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya. Keempat, kurangnya jumlah personel petugas di Lapas. Perbandingan petugas dengan narapida berkisar antara 1 : 100-200. Satu sipir penjara mengawasi ratusan orang yang tentunya tidak akan efektif. Kelima,tidak adanya sistem pengawasan yang kokoh dan kurang adanya ketegasan dalam kepemimpinan. Indikasinya, informasi dalam penjara hanya diketahui oleh segelintir pihak. Bahkan Menteri Hukum dan HAM mengaku baru tahu ada “hotel bintang lima” dalam lapas. Ini menunjukkan sistem pengawasan sangat buruk.

          Keenam, kondisi lapas yang penuh sesak (over capacity). Jumlah penghuni penjara pada  tahun 2006 sebanyak 112.744 orang dan sementara kapasitas seharusnya hanya 76.550 orang, berlebih 112.744 orang. Pada Tahun 2007, jumlah penghuni lapas sekitar 127.238 orang dan kapasitasnya 86.550 orang atau kelebihan kapasitas 40.688 orang. Sedangkan tahun 2008 tercatat jumlah penghuni penjara mencapai 130.075 orang, berlebih 41.476 orang dari kapasitas yang seharunya yakni 88.599 orang. Ditjen Pemasyarakatan mencatat jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas atau rumah tahanan (rutan) pada tahun 2009 mencapai 132.372 orang, sedangkan kapasitas idealnya sebanyak 90.853 orang.
Jumlah total penghuni lapas atau rutan terdiri dari 55.471 tahanan, 76.901 narapidana, 2.175 anak tahanan, 3.364 anak pidana dan 152 anak negara. Kondisi yang tidak manusiawi ini tentunya merangsang narapidana yang memiliki uang untuk mendapatkan kenyamanan. Kondisi lapas memang harusnya nyaman dan manusiawi dikarenakan penjara atau lapas bukan tempat penyiksaan melainkan tempat pembinaan.

          Sebagai solusi harus ada reformasi birokrasi dalam tubuh lembaga pemasyarakatan.Kita membaginya menjadi aspek restoration (perbaikan) ,provision (penyediaan sumber-sumber daya) dan prevention (pencegahan). Aspek restoration harus menyentuh penghilangan fator penyebab rusaknya fungsi dan membangun kembali pola-pola interaksi. Pengalaman di Amerika, dalam upaya mengatasi sejumlah masalah dalam sistem pemenjaraan, mereka membentuk suatu badan yang dikenal dengan Prison Ombudsman (Ombudsman Penjara). Lembaga ini berfungsi sebagai mediator antara sejumlah stakeholder, seperti narapidana, petugas, penjara (di Indonesia disebut LP), dan juga otoritas yang ada di atas penjara (di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Multistakeholder ini bisa merekomendasikan menghilangkan semua fasilitas yang diperoleh tahanan dan menempatkanya secara adil bersama tahanan yang lain. Disamping itu, menindak tegas siapa yang bertanggungjawab dalam pratik-praktik kejahatan dalam Lapas dan memutus rantai kejahatan yang ada.

Aspek provision harus bersifat pengembangan dengan melakukan pembinaan, pemberdayaan birokrasi melalui redefinisi peran dan tanggung jawabnya, peningkatan profesionalitas dengan mengoptimalkan sarana-sarana Diklat dan Litbang di bidang kepegawaian, pengembangan institusi (institutional building) yang bisa dipakai untuk memacu aparat birokrasi untuk mengejar keunggulan komparatif dan kompetitif sekaligus juga untuk memperkuat moral mereka, dan pelatihan kepekaan (sensitivity training) agar mereka responsif terhadap kepentingan publik (Islamy,1998).Selain itu, kenaikan gaji bisa dilakukan dengan disertai dengan remunerasi yang akan memacu petugas lapas untuk bekerja dengan baik. Artinya, jika kinerja bagus sama dengan gaji bertambah dan sebaliknya.

          Sedangkan aspek pencegahan bisa dilakukan dengan multistakeholder, yang tidak hanya melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dengan Dirjen Pemasyarakatannya.Lebih dari itu,upaya penyelesaian harus mengikutsertakan stakeholder lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, maupun organisasi masyarakat sipil (LSM) dan mungkin juga kalangan swasta seperti media massa. Di Lapas,pintu masuk kejahatan ada di tangan petugas LP. Untuk itu mekanisme pengawasan perlu dibuat transparan untuk diakses publik. Peran media massa sangat sentral dalam hal ini untuk diberi kemudahan meliput bahkan menginvestigasi dalam Lapas. Sebagai salah satu bagian dari masyarakat sipil, media tidak terjebak pada struktur birokrasi pemerintah dan lebih bebas untuk mengungkap fakta.

          Pekerjaan menghilangkan mental birokrasi lapas yang buruk butuh konsistensi. Nilai-nilai negatif  yang menjadi panduan bertindak harus dikikis perlahan disertai dengan teladan, kepemimpinan yang tegas dan pemberian motivasi bekerja dengan pembentukan sistem baru dalam lapas adalah harga mati. Jika tidak, optimalisasi efek jera dan pembinaan yang menjadi esensi Lapas menjadi gagal ketika ujung proses hukuman memberikan keistimewaan dan kemewahan.

Adi Surya

Ketua DPC GMNI Sumedang 2007-2009

Anggota DPD KNPI  Sumedang Bidang Hukum dan HAM

Mahasiswa Kesos, Fisip Unpad