LADY GAGA dan STANDAR GANDA NEGARA


Terancam batalnya konser Lady Gaga memiliki makna khusus terhadap gambaran situasi yang tengah dihadapi bangsa ini. Kontroversi mengenai konser penyanyi pop asal Amerika Serikat itu mencerminkan bagaimana bangsa ini menyikapi masuknya kultur asing yang tidak mencerminkan kepribadian masyarakatnya. Opini penulis tidak dalam rangka membahas penolakan atau dukungan terselenggaranya konser tersebut, melainkan untuk memberi gambaran lain tentang bagaimana seharusnya aparat, tidak hanya soal menyikapi Sang Lady, juga harus bersikap tegas pada perilaku ‘ekstremis’ atas nama agama yang jelas-jelas bukan merupakan identitas bangsa ini.

Adalah ormas-ormas agama yang paling keras menyuarakan penolakan terhadap konser Lady Gaga yang kerap tampil eksentrik. Alasanya cukup mudah ditebak, Lady Gaga dianggap representasi budaya barat yang tidak cocok dengan nilai-nilai ketimuran, baik itu dari cara berpakaian sampai bertingkah laku. Oleh karenanya, para penentang Lady Gaga memberi masukan kepada kepolisian untuk tidak memberi izin berlangsungnya konser tersebut. Akhirnya, berdasar pertimbangan masukan dari ormas-ormas penentang konser, kepolisian tidak memberikan rekomendasi diadakanya konser. Namun ironisnya, aparat kepolisian yang sigap menyikapi konser Gaga itu tidak berkutik ketika bangsa ini diinfiltrasi oleh Ideologi Islam Timur Tengah yang disemai via ormas-ormas fanatik lengkap dengan vandalismenya yang, sama seperti kultur barat, tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila. Apakah ini pertanda, jikalau negara diam-diam punya standar ganda ?

Bukan Ke-barat-an, Bukan Ke-arab-an
Sama halnya dengan pribadi manusia, sebuah bangsa juga harus selektif terhadap pengaruh-pengaruh yang datang diluar dirinya. Seorang individu yang mencontoh mentah-mentah pengaruh luar, akan terombang ambing dalam menentukan jati dirinya. Proklamator kita, Bung Karno pernah melarang musik asing (musik ngak ngik ngok), masuk ke Indonesia, sebagai strategi politik kebudayaan Bung Karno dalam menjaga kepribadian, identitas dan jati diri bangsa. Presiden pertama republik itu dalam Pidato 17 Agustus 1959 yang bertajuk ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” mengatakan “Kenapa di antara engkau banyak yang tidak menentang imperialisme kebudayaan? Kenapa di kalangan engkau banyak yang masih rock n’roll—rock n’roll-an, dansa-dansian ala cha-cha-cha, musik-musikan ala ngak-ngik-ngok, gila-gilaan, dan lain sebagainya lagi....”.

Apa yang dikhwatirkan Bung Karno seakan-akan mewujud pada masa-masa sekarang di mana generasi muda kita telah mati muda dalam melunasi janji kemerdekaan. Upaya mengisi pembangunan diseberang jembatan emaskemerdekaan dipenuhi oleh perilaku hedonis-vadalis. Generasi muda hari ini adalah generasi pemuja berhala budaya asing. Terlelap dalam pelukan kapitalisme-liberalisme yang menjanjikan mimpi-mimpi surga hedonis. Aksi geng motor, tawuran, seks bebas, narkoba, gaya hidup konsumtif, individualisme merupakan deretan potret-potret buram anak-anak muda Indonesia. Sungguh miris, nation and character building dalam kerangka berkepribadian di bidang budaya kini sudah tidak punya ruh. Generasi muda kita ”mati muda” dalam kemudaanya.

Pun dengan Ideologi Islam Timur Tengah yang coba diterapkan sekelompok ormas garis keras sebagai jawaban carut marutnya problematika bangsa. Ormas-ormas tersebut secara terang-terangan memperjuangkan ideologi disertai dengan kekerasan yang vulgar. Menurut Gus Dur, yang bertahun-tahun menimba ilmu di Timur Tengah, universalitas Islam dibangun tidak melalui satu model kebenaran Islam yang hanya mengacu pada praktik beragama di tanah Arab untuk dipaksakan di Indonesia. Pembumiannya justru pada kesadaran kultural nusantara dan pertemuan dengan kebhinekaan yang lainlah yang membuat Islam menyatu dengan ke-Indonesia-an kita yang plural.

Kekerasan atas nama pemurnian dan perlindungan terhadap agama dilakukan ormas mulai marak terjadi sejak awal 2000-an. Sepanjang 2007- 2010 Markas Besar Kepolisian Indonesia mencatat paling tidak terjadi 107 kekerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan maupun primordialisme etnis. Pada 2007 ada 10 tindak kekerasan. Pada 2008 ada 8 kali. Pada 2009 ada 40 kali, sementara pada 2010 ada 29 kali. Data Mabes Polri ini diperkuat dengan data yang dikeluarkan Setara Institute, yang menunjukkan sepanjang 2009-2010 terjadi sebanyak 183 kekerasan atas nama agama dilakukan aktor non-negara.

        Aparat Jangan Diskriminatif
Pembatalan rekomendasi konser Lady Gaga di satu sisi dan pembiaran aparat terhadap kekerasan agama di sisi lainya tidak berada dalam neraca yang seimbang. Dalam catatan Kontras tentang Evaluasi Kinerja Polri 2010 – 2011, tampak pembiaran polisi terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan kelompok-kelompok agama. Berdasarkan pemantauan Kontras pada tahun 2010 – 2011, sebanyak 36 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat di wilayah Indonesia. Dari keseluruhan peristiwa tersebut, aparat Polri berada di lokasi namun tidak melakukan tindakan hukum yang tegas. Pembiaran juga terjadi pada beberapa indikasi kejahatan yang sebenarnya sudah muncul di kalangan masyarakat dalam konteks penyebaran kebencian (hate speech) di tempat ibadah atau wilayah publik lainnya. Namun, aparat kepolisian tampak gamang dan bahkan memilih untuk membiarkan penyebaran tersebut terjadi di masyarakat.

Dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pemerintah negara Indonesia dibentuk adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, melihat pembiaran negara terhadap kekerasan atas nama agama membuat hati kita terenyuh sangat. Negara gamang dan gampang didikte oleh ormas. Kewibawaan negara diinjak-injak dan gagal mewujudkan maksud dan tujuan dibentuknya pemerintahan yang melindungi warga negaranya sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Patut kita catat sudah dua kali Presiden SBY mengeluarkan pendapatnya mengenai ormas anarkis. Pertama, pada saat memperingati hari Pers Nasional di Kupang NTT pada tahun 2011. SBY menginstruksikan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Instruksi Presiden tersebut dijawab ormas dengan angka 20 kasus kekerasan pada tahun 2011. Bahkan yang cukup menarik, salah satu ormas malah mengancam balik akan menggulingkan pemerintahan SBY.

Peristiwa kedua, pernyataan Presiden SBY pada saat jumpa pers di Istana tanggal 13 Maret 2012, dimana SBY meminta ormas anarkis untuk melakukan instrospeksi. Sungguh disayangkan, karna secara tidak langsung, Presiden menganggap solusi anarkisme ormas hanyalah sebatas instrospeksi yang sudah tentu tidak akan digubris. Fakta ini juga bermakna bahwa ormas-ormas fundamentalis tersebut menganggap remeh posisi SBY sebagai kepala Negara dengan tidak mengindahkan instruksi presiden tersebut.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pembiaran yang dilakukan negara (Kepolisian) ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran. Hal ini jelas bahwa representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri (Kepolisian) telah melanggar, mengabaikan tugas dan kewajibannya dalam rangka memberikan pengamanan, perlindungan, dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Indonesia bukanlah bangsa yang kebarat-baratan juga bukan kearab-araban. Indonesia adalah Indonesia. Bangsa yang memiliki karakter khas dalam peta kultur dunia. Untuk itu, pemerintah harusnya tampil sebagai sosok penyeleksi kultur maupun tindakan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Baik itu kultur yang di cap “barat” maupun Ideologi Timur Tengah yang dianggap tidak cocok diterapkan di Indonesia. Keduanya harus disikapi tegas. Bukan menindak yang satu dan membiarkan yang lain. Jikalau pemerintahan ini berwibawa, kami rakyat Indonesia, menantang keberanian untuk bersikap tegas menindak pihak-pihak yang tidak sesuai dengan Ideologi bangsa.

Adi Surya Purba
Tenaga Ahli Anggota DPR-RI
Alumni Fisip Unpad
Pembubaran Ormas ? Tunggu Dulu
        Kebebasan selalu mengandung batas. John Stuart Mill menyebutnya a very simple principe of liberty, karena dalam filosofi kebebasan selalu ada pertanyaan, dimana batasnya. Mill, pada pertengahan abad ke-19, menyajikan defenisi yang gamblang bahwasanya kebebasan berakhir manakala kebebasan tersebut mengancam hak hidup atau hak orang lain. Disamping kebebasan, setiap manusia atau kelompok punya bakat melakukan kekerasan. Ketika kebebasan tanpa rambu dan bakat kekerasan bertemu, disanalah terjadi pelanggaran hak azasi daripada setiap manusia. Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat dalam beberapa waktu terakhir ini misalnya, merupakan bentuk tafsir keliru atau kesalahan berfikir yang fatal bagaimana memecahkan masalah tanpa kemudian menjadi masalah itu sendiri. Pertanyaan yang seringkali muncul, kenapa ormas anarkis bisa dengan leluasa tanpa takut melakukan kekerasan kepada sejumlah warga lainya sementara aparat keamanan hanya bisa jadi penonton. Adakah sesuatu yang salah dalam kebebasan berserikat dan berkumpul yang kita miliki ?
Jika sejenak kita melihat rekam jejak kekerasan ormas memang cukup memprihatinkan. Bambang Hendarso Danuri saat masih menjabat Kapolri, menjelaskan, ada 107 tindakan kekerasan dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) sejak tahun 2007 hingga 2010. Dari jumlah tersebut, terlihat 1-2 ormas mendominasi aksi kekerasan. Sementara itu pada tahun 2011, tercatat 20 kekerasan yang dilakukan ormas. Jika kita lihat data kekerasan yang terus terjadi dari tahun ke tahun tersebut, setidaknya sejak tahun 2007, ormas pelaku kekerasan masih bebas melenggang dalam melakukan aksi anarkis-vandalisnya hingga saat ini. Jangan salahkan kalau publik berpendapat, bahwa negara impoten menghadapi “nafsu buas” ormas.

        Impotensi Negara
        Patut kita catat sudah dua kali Presiden SBY mengeluarkan pendapatnya mengenai ormas anarkis. Pertama, pada saat memperingati hari Pers Nasional di Kupang NTT pada tahun 2011. SBY menginstruksikan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Instruksi Presiden tersebut dijawab ormas dengan angka 20 kasus kekerasan Pada tahun 2011. Bahkan yang cukup menarik, salah satu ormas malah mengancam balik akan menggulingkan pemerintahan SBY. Peristiwa kedua, pernyataan Presiden SBY pada saat jumpa pers di Istana tanggal 13 Maret 2012, dimana SBY meminta salah satu ormas yang dianggap paling sering melakukan aksi kekerasan yaitu Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan instrospeksi. Sungguh disayangkan, karena secara tidak langsung, Presiden menganggap solusi anarkisme ormas sebatas instrospeksi dari FPI, tetapi lupa instrospeksi juga harusnya dilakukan pemerintah. Faktanya memang, suka tidak suka, ormas-ormas anarkis menang telak terhadap pemerintah.
        Sebenarnya hukum positif dalam mengatur ormas ada pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Namun, sebagai mana telah diulas luas oleh berbagai kalangan, undang-undang ini lebih menyerupai sosok makhluk politik dibanding makhluk hukum. Dikatakan mahluk politik, karena suasana kebatinan zaman orde baru dulu adalah bagaimana agar negara kuat – rakyat lemah. Negara tampil dalam sosok seram pendikte arti kebebasan. Orde baru menganggap kebebasan adalah kebebasan sepanjang masih sesuai selera penguasa. Akibatnya Undang-undang ormas yang lahir pada saat itu alih-alih dalam rangka menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, justru sebaliknya, menjadi instrumen monopoli kontrol negara atas ormas. Zaman itu pula saat-saat dimana cahaya terang kebebasan telah diringkus gelap gulita wajah negara otoritarian.
        Wacana untuk merevisi UU Keormasan sejak dulu memang sudah ada. Revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 itu, merupakan salah satu agenda dari lima paket UU politik yang jadi pekerjaan rumah DPR RI dan pemerintah periode 2004-2009 dan dilanjutkan 2009-2014. Namun, hanya UU Ormas yang tidak pernah berubah. Oleh karenanya, revisi UU Ormas yang sekarang sedang digodok oleh Pansus RUU Ormas di DPR bersama pemerintah menjadi pintu masuk dalam mengatur kehidupan ormas agar sesuai dengan cita-cita bernegara. Dalam draft revisi  Undang-undang (UU) Organisasi  Kemasyarakatan  (Ormas) tersebut terdapat beberapa hal substansi yang cukup menjadi polemik yang diprediksi bakal menjadi perdebatan. Perdebatan paling ‘hangat’ muncul terkait wacana pembekuan sampai pembubaran dan azas ormas.
      
       Masyarakat Anomie
        Tuntutan pembubaran ormas anarkis dan pencantuman azas Pancasila semakin nyaring disuarakan berbagai pihak sebagai reaksi dari semakin ‘suburnya’ aksi-aksi kekerasan  yang dilakukan  ormas tertentu. Kasus-kasus kekerasan ormas juga mencuatkan  kembali kebutuhan akan adanya  aturan yang mewajibkan seluruh ormas di negeri ini mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  Hanif Saha Ghafur , bahwa liberalisasi dan radikalisasi agama yang marak terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh tidak adanya kewajiban bagi ormas untuk menjadikan Pancasila sebagai azasnya. Minimalitas fungsi dan pengamalan  Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang semakin memperkuat egoisme atau fundamentalisme  keagamaan.
        Tulisan ini berpendapat bahwa anarkisme ormas salah satunya disebabkan lunturnya nilai-nilai keadaban yang terangkum dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Banyaknya penyimpangan secara ideologis dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pimpinan negara, elit politik hingga masyarakat ditingkatan grass root  tidak lain adalah dampak dari dicampakannya ideologi bangsa buah pikir para founding fathers  seiring dengan proses liberalisasi era reformasi. Oleh karena itu, butuh analisis mendalam tentang situasi obyektif yang  muncul ditengah-tengah masyarakat serta landasan berpikir yang berbasiskan  konsensus  para pendiri bangsa (founding fathers). Situasi obyektif  masyarakat pasca reformasi yang kian mengalami disorientasi dalam segala bidang, telah bermuara pada  apa yang  diistilahkan sebagai kondisi anomie atau keadaan ketika sebuah  masyarakat tidak mempunyai pedoman  dalam menentukan hal yang baik dan buruk. Ditengah-tengah kondisi itulah, radikalisme yang termanifestasi dalam aksi kekerasan ormas kian menggejala dalam masyarakat.
        Demokrasi liberal yang juga berdampak pada kecenderungan liberalisasi ideologi memberikan peluang bagi kelompok-kelompok yang tidak menyepakati falsafah republik ini untuk mengisi  kekosongan nilai dalam masyarakat yang mengalami anomie tersebut. Ditambah lagi dengan  hancurnya perekonomian nasional akibat ekspansi kapital multi-nasional dalam kerangka neo-liberal yang  juga merupakan dampak dari ketiadaan nilai atau ideologi bangsa  dikalangan elit politik dan pejabat negara. Kelompok radikal keagamaan relatif berhasil  menjual ‘mimpi’ akan kehidupan yang lebih layak dibawah naungan  hukum syariah atau bentuk negara Khilafah ditengah-tengah masyarakat yang frustasi akibat problem ekonomi yang tiada berujung.

       Empat Pilar Dan Kaderisasi Ormas
        Dalam konteks inilah, revitalisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta NKRI sebagai empat pilar sebagai fundamen ‘bangunan’ sebuah negara-bangsa yang bernama Indonesia juga harus menjadi bagian penting dalam Revisi UU Ormas. Karena menyangkut penanaman nilai-nilai, maka kaderisasi ormas perlu untuk memasukkan empat pilar berbangsa bernegara dalam kurikulum kaderisasinya. Sehingga diharapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pilar-pilar bernegara bisa menjadi meja statis-leitstar dinamis  (dasar dan bintang penunjuk) ormas dalam menjalankan fungsinya.
  Dalam kaderisasi ormas hendaknya perlu diberi penekanan pada beberapa hal. Pertama, mensyukuri adanya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan. Semua agama turut memperkukuh integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih sayang, persatuan, persaudaraan, hormat-menghormati, dan kebersamaan. Kedua, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Ketiga, menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional bangsa dimana tidak ada satu pun perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi. Keempat, memperkuat komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu “keniscayaan” yang  harus dipahami oleh  seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat. Kelima, mengembangkan pemahaman bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan Indonesia,  kekuatan Indonesia, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia,  baik kini maupun yang akan datang.
        Adapun wacana perdebatan pembubaran ormas jangan sampai menjadi satu-satunya formula yang diandalkan untuk menghentikan tindakan ormas anarkis. Pendekatan yang dilakukan hendaknya lebih preventif dibanding menakuti-nakuti ormas dengan sanksi berat. Tetapi bukan berarti sanksi yang tegas terhadap ormas yang melanggar empat pilar tersebut diabaikan. Sebaliknya, tindakan tegas baik itu berupa peringatan, pembekuan sampai pembubaran dengan mekanisme pengadilan perlu sekali dirumuskan. Perilaku taat hukum tak selamanya akibat beratnya sanksi melainkan juga muncul dari kesadaran sebagai warga negara yang sadar akan perlunya taat hukum. Kesadaran itulah yang coba dimunculkan dengan penanaman nilai-nilai empat pilar dalam kehidupan ormas. Kita rindu ruang publik yang harmonis. Tidak seperti sekarang, gaduh, penuh teriakan, tangis bahkan darah.

Adi Surya (Ucox Unpad)
Aktivis GMNI Sumedang

MENYOAL RUU ORMAS


Eksistensi organisasi masyarakat (ormas) telah terlihat jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri. Pada zaman pergerakan nasional, ormas merupakan alat perjuangan penting dalam mencapai Indonesia merdeka. Membentuk ormas kala itu adalah satu-satunya pilihan realistis yang harus diambil dengan pemikiran bahwa perjuangan tidak bisa dilakukan sendirian. Namun tentu saja, membentuk ormas dengan tujuan merdeka dari exploitation de l'homme par l'homme  merupakan suatu hal yang penuh resiko. Kontrol penjajah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul begitu ketat. Banyak yang dijebloskan di penjara dan beberapa dibuang ke pengasingan. Namun, ormas pulalah yang pada saat itu memberi andil melahirkan tokoh-tokoh pemimpin nasional serta rumusan model cara perjuangan ke arah cita-cita Indonesia merdeka. Tidak berlebihan kiranya jika kita  berkata tanpa ormas, belum tentu ada cerita tentang Indonesia Merdeka.
           Perkembangan masyarakat tak dapat dilepaskan dari peran ormas di setiap zaman. Kita mengenal Boedi Oetomo (1908) yang mencoba memperbaiki taraf pendidikan dan budaya untuk rakyat Jawa dan Madura, Syarikat Dagang Islam (1911) yang memiliki orientasi memperkuat perekonomian umat. Begitu pula halnya dengan organisasi lainnya seperti Perhimpunan Indonesia, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, yang turut menjadi obor dalam menerangi kelamnya kolonialisme dan imperalisme. Pasca-kemerdekaan, perkembangan ormas di Indonesia banyak mengalami pasang surut seiring bergantinya sistem pemerintahan. Zaman Orde Baru merupakan saat-saat di mana kebebasan berserikat dan berkumpul berada di titik nadir. Karakter otoritarian negara membuat semua kekuatan politik yang kritis dilemahkan. Ormas menjadi sasaran tembak dari pemerintahan yang arogan dan despotis. Negara melakukan pengontrolan, homogenisasi sampai pembekuan yang otoritas tafsirnya hanya ada di tangan pemerintah. Siapa melawan, pasti “digebuk”.
     Setelah reformasi menjungkalkan Orde Baru, tuntutan demokrasi semakin kencang. Penguatan inisiatif lokal dan HAM terus tumbuh, keterbukaan dan desentralisasi mengemuka menjadi wacana publik. Perubahan momentum yang drastis itu turut membawa angin segar bagi perkembangan ormas yang lama direpresi. Tidak hanya secara kuantitas, perkembangan ormas juga terlihat dari beragamnya visi misi yang diusung masing-masing organisasi. Makin berjamurnya ormas yang ada, seyogyanya juga diikuti dengan pengaturan dan penataan organisasi yang semata-mata berorientasi pada kepentingan publik. Sebelumnya, pengaturan ormas terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun peraturan tersebut dinilai masih belum memadai untuk mengatasi masalah terkait dengan ormas dan dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
          Salah satu masalah yang nyata terlihat adalah makin eksisnya ormas-ormas yang jutsru memperlemah komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu kekerasan, ancaman terhadap pluralisme, serta spionase merupakan masalah terkait ormas yang harus segera diselesaikan. Dalam perkembangannya kini, DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk segera merampungkan revisi UU tersebut. Pentingnya revisi aturan ormas ini tidak lepas dari semangat kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia serta dijamin oleh UUD NRI 1945. 
           Dalam evaluasinya, ada beberapa poin penting dalam revisi Undang-undang ormas yang harus kita kawal bersama. Pertama, menyangkut asas ormas. Orde baru melakukan politisasi ideologi Pancasila sebagai tameng untuk “homogenisasi” ormas dengan asas tunggal yakni Pancasila. Ormas yang melawan mendapat labelisasi “ekstrem kanan” atau “ekstrem kiri” dan dikategorikan membahayakan Ideologi negara. Label itu menjadi legitimasi pemerintah Orde Baru untuk memberangus ormas yang menentang tersebut. Antipati terhadap pemerintahan Orde Baru juga berimbas pada Pancasila yang dinilai sebagai produk Orba. Namun, perlu disadari bahwa Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa, dan bukan merupakan alat politik rezim. Oleh karenanya, penempatan Pancasila sebagai asas ormas dalam menjalankan kegiatan dan mencapai tujuannya, tidak mengandung tendensi politik yang merelasikannya dengan Orba. Tindakan terorisme mengatasnamakan Islam tentu tidak membuat kita anti-Islam. Maka, seharusnya dalam rumusan UU Ormas wajib mencantumkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas dasar ormas dan dapat membuat ciri ormas sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
      Kedua, mengenai ormas-ormas yang berafiliasi dengan partai politik. Banyak pihak berpendapat sebaiknya ormas tidak dijadikan kendaraan politik untuk melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis. Karenanya, banyak kalangan menyodorkan definisi ormas tidak termasuk organisasi yang berafiliasi dengan parpol. Namun, yang menjadi pertanyaan, masuk dalam kategori apakah ormas yang berafiliasi dengan parpol jika UU melarang ormas berafiliasi dengan parpol? Dan bagaimana cara pengaturannya? Ormas parpol seperti Baitul Muslimin, Kosgoro, Garda Bangsa dan sebagainya, juga cerminan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, perlu dibentuk pengaturan ormas yang berafiliasi dengan parpol dalam revisi UU Ormas.
        Ketiga, menyangkut masalah kegiatan dan keuangan ormas. Hal ini menjadi penting karena diduga banyak ormas yang menerima dana-dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selama ini dalam UU tentang Ormas, tidak diatur secara jelas tegas bagaimana dan lewat cara apa suatu Ormas mempertanggungjawabkan keuangannya. Lantas bagaimana kita mengatur keuangan ormas ?. Di dalam Bab Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 3, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ormas yang seluruh dananya atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri dikategorikan sebagai badan publik. Kemudian pada pasal 9 UU ini diatur tentang informasi yang wajib diinformasikan oleh badan publik yang salah satunya mengenai informasi kegiatan, kinerja dan laporan keuangan secara berkala. Merujuk pada aturan tersebut, menarik untuk menggulirkan adanya semacam audit keuangan terhadap ormas dalam kapasitasnya sebagai badan publik. Hal ini bukan untuk mengekang ormas melainkan mencegah penyimpangan yang bertujuan menganggu kepentingan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan ormas harus dikelola dengan semangat profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola keuangan yang baik. Selama ini pun semua ormas juga menuntut adanya transparansi birokrasi, maka sudah sepatutnya transparansi tersebut juga berjalan di organisasinya.
            Keempat, larangan dan sanksi. Kebebasan mendirikan ormas tidak berarti tanpa aturan. Kebebasan sebagai hak juga melahirkan kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban kebebasan tersebut. Merebaknya tindak kekerasan beberapa ormas belakangan ini membuat negara harus membuat rambu-rambu pengaturanya. Poin pentingnya adalah ormas bukan negara dan karenanya ormas tidak dibenarkan mengambil alih fungsi negara. Dalam RUU Ormas harus dicantumkan perihal larangan kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan  tindakan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,  mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum dan menyebarkan isu-isu permusuhan yang berbau suku, agama dan ras. Selain itu, ormas juga dilarang menerima bantuan asing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Adapun mengenai sanksi, sebaiknya ormas-ormas yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi bertahap mulai dari sanksi administratif sampai pembubaran ormas yang tidak dimonopoli pemerintah. Untuk itu perlunya dimasukkan mekanisme peradilan yang mencegah tafsir tunggal dari pemerintah atas tindakan ormas. Dalam UU ormas sebelumnya, pemerintah memegang kuasa otoritatif tanpa ada mekanisme peradilan. Selain itu, sanksi bagi ormas asing yang mengganggu kepentingan nasional juga perlu diatur. Sebaiknya negara tegas dalam menyikapi ormas asing yang membahayakan kepentingan nasional dengan cara mencabut izin dan melarang beroperasi di Indonesia.
          Kelima, pengaturan tentang ormas asing. Dalam Pasal 39 RUU Ormas, dikatakan Ormas asing dalam pelaksanaan kegiatanya wajib bekerja sama atau melibatkan ormas Indonesia. Namun yang harus dikawal adalah apakah ormas Indonesia yang diajak bekerja sama perlu dipilih berdasarkan syarat-syarat tertentu, semisal lama beroperasi dan statusnya sudah berbadan hukum. Hal ini untuk menghindari rekayasa pembentukkan Ormas Indonesia yang muncul tiba-tiba hanya untuk kepentingan terlaksananya kegiatan ormas asing di Indonesia yang bukan tidak mungkin mengganggu kepentingan nasional kita.
        Untuk itu penting kiranya dalam merevisi UU Ormas, pembuat undang-undang merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini agar hasil revisi mempunyai ruh dan semangat yang sesuai dengan nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di masyarakat. Baik pihak pemerintah maupun ormas harus memahami, pengaturan terhadap salah satu elemen masyarakat ini diwujudkan bukan dalam makna yang represif dan subordinatif. Keduanya harus bekerja sama untuk mewujudkan sistem masyarakat yang ideal, madani, dan berdikari.

Adi Surya, S.Sos
Alumnus FISIP UNPAD